Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima dokumen pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 yang diajukan Sofyan Basir.
Meski begitu, KPK menyatakan praperadilan itu merupakan hal biasa karena setiap warga negara berhak melakukan pembelaan dimata hukum.
"Saya Belum confirm , namun dimata hukum semua orang punya hak yang sama dalam melakukan pembelaan , itu biasa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Minggu, (12/5).
Sebelumnya, Sofyan Basir mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Mei 2019. Sofyan Basir meminta majelis hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya.
Pengadilan menetapkan sidang perdana praperadilan Sofyan Basir digelar pada Senin 20 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News