kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

Ada corona, KPU tunda sejumlah tahapan pilkada tapi tak termasuk pemungutan suara


Minggu, 22 Maret 2020 / 07:10 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

"Bisa revisi undang-undang atau (penerbitan) perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)," kata dia. 

Viryan melanjutkan, jika revisi UU ditempuh, prosesnya berada di tangan DPR. Sementara itu, proses penerbitan Perppu menjadi kewenangan Presiden. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. 

Baca Juga: Pilkada tetap berjalan, ini rekomendasi Bawaslu pada KPU

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020. 

"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3). 

Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. 

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. 

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "KPU Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada, Tak Termasuk Pemungutan Suara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×