kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ada corona, KPU tunda sejumlah tahapan pilkada tapi tak termasuk pemungutan suara


Minggu, 22 Maret 2020 / 07:10 WIB
Ada corona, KPU tunda sejumlah tahapan pilkada tapi tak termasuk pemungutan suara


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. 

Namun demikian, penundaan tersebut tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. 

"Kita belum bicara penundaan waktu penghitungan dan pemungutan suara," kata Komisioner KPU Viryan Azis kepada Kompas.com, Minggu (22/3). 

Baca Juga: Pandemi virus corona, KPU bakal umumkan penundaan Pilkada 2020

Adapun langkah penundaan sejumlah tahapan Pilkada diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang kini telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia. 

Menurut Viryan, belum adanya rencana penundaan pemungutan dan penghitungan suara karena pihaknya masih melihat perkembangan wabah corona. 

"Sangat bergantung pada kondisi Covid-19," ujar dia. 

Viryan mengatakan, ketentuan mengenai hari pemungutan dan penghitungan suara telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Untuk itu, seandainya tahapan tersebut akan ditunda atau diubah, harus ada revisi undang-undang yang mengaturnya. 

"Bisa revisi undang-undang atau (penerbitan) perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)," kata dia. 

Viryan melanjutkan, jika revisi UU ditempuh, prosesnya berada di tangan DPR. Sementara itu, proses penerbitan Perppu menjadi kewenangan Presiden. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. 

Baca Juga: Pilkada tetap berjalan, ini rekomendasi Bawaslu pada KPU

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020. 

"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3). 

Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. 

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. 

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "KPU Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada, Tak Termasuk Pemungutan Suara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×