kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pilkada tetap berjalan, ini rekomendasi Bawaslu pada KPU


Selasa, 17 Maret 2020 / 15:49 WIB
Pilkada tetap berjalan, ini rekomendasi Bawaslu pada KPU
ILUSTRASI. Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU pusat Jakarta, Selasa (17/7).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan mengatakan terminologi penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Dia menyebut, terminologi yang digunakan adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.

Untuk itu, Bawaslu pun memberikan berbagai rekomendasi kepada KPU dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah bencana korona ini.

Baca Juga: Gara-gara corona, Pilkada serentak terancam diundur

Pertama, Bawaslu merekomendasikan agar KPU menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antara penyelenggara pilkada dengan masyarakat.

"Maka kami merekomendasikan KPU melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan pemilunya tidak bisa dilaksanakan dan KPU juga harus melakukan pemetaan di daerah mana yang seluruh tahapannya tidak bisa dilaksanakan," ujar Abhan, Selasa (17/8).

Baca Juga: KPU persempit opsi penundaan pilkada hanya di wilayah terdampak corona



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×