kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.609   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.178   37,90   0,47%
  • KOMPAS100 1.121   5,29   0,47%
  • LQ45 788   5,25   0,67%
  • ISSI 288   0,94   0,33%
  • IDX30 414   3,25   0,79%
  • IDXHIDIV20 467   3,68   0,79%
  • IDX80 124   0,53   0,43%
  • IDXV30 134   0,70   0,52%
  • IDXQ30 130   0,82   0,64%

Pilkada tetap berjalan, ini rekomendasi Bawaslu pada KPU


Selasa, 17 Maret 2020 / 15:49 WIB
Pilkada tetap berjalan, ini rekomendasi Bawaslu pada KPU
ILUSTRASI. Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU pusat Jakarta, Selasa (17/7).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan mengatakan terminologi penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Dia menyebut, terminologi yang digunakan adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.

Untuk itu, Bawaslu pun memberikan berbagai rekomendasi kepada KPU dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah bencana korona ini.

Baca Juga: Gara-gara corona, Pilkada serentak terancam diundur

Pertama, Bawaslu merekomendasikan agar KPU menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antara penyelenggara pilkada dengan masyarakat.

"Maka kami merekomendasikan KPU melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan pemilunya tidak bisa dilaksanakan dan KPU juga harus melakukan pemetaan di daerah mana yang seluruh tahapannya tidak bisa dilaksanakan," ujar Abhan, Selasa (17/8).

Baca Juga: KPU persempit opsi penundaan pilkada hanya di wilayah terdampak corona




TERBARU

[X]
×