Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lagi! Kasus korupsi kembali menyeret pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini menegaskan bahwa persoalan integritas di tubuh otoritas pajak masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai upaya pemberantasan pelanggaran di sektor perpajakan tidak boleh berhenti pada praktik suap-menyuap oknum petugas pajak.
Menurutnya, pemerintah perlu lebih serius membongkar praktik ketidakpatuhan yang bersifat sistemik, khususnya under-invoicing dan under-reporting di sektor ekspor.
Baca Juga: Dirjen Pajak Bimo: Tidak Ada Lagi Budaya Feodal di Lingkungan DJP
Bhima menjelaskan, selama ini praktik suap kerap membuat nilai pajak yang dilaporkan jauh lebih rendah dibandingkan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.
Namun persoalan yang lebih besar justru terletak pada lemahnya pengawasan terhadap pelaporan transaksi, terutama di komunitas eksportir.
"Pembenahan ini juga perlu menyasar sebenarnya pemerintah lebih serius lagi mengejar under-invoicing, under-reporting, terutama komunitas-komunitas ekspor," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Minggu (11/1/2026).
Ia menekankan, peningkatan kepatuhan pajak seharusnya dimulai dari hulu. Jika terdapat indikasi under-reporting, maka laporan pajak wajib pajak harus dicek secara menyeluruh dan dikaitkan dengan laporan kepabeanan sebelumnya, bahkan dapat diberlakukan secara surut.
"Sehingga ketidakpatuhan pajaknya bisa terus digali, rasio pajaknya bisa naik," katanya.
Baca Juga: Usai OTT KPK, Dirjen Pajak Bimo Ajak Pegawai Jaga Rumah Besar DJP
Selain itu, Bhima juga menyoroti masih adanya keluhan pelaku usaha dan wajib pajak orang pribadi terkait sistem Coretax.
Menurutnya, berbagai kendala teknis masih membuat proses pelaporan pajak terasa rumit dan berpotensi menurunkan kepatuhan sukarela.
Di sisi internal, Bhima menilai pembenahan aparat pajak belum optimal. Ia mengusulkan adanya penyesuaian sistem remunerasi sebagai instrumen penegakan integritas, dengan menekankan prinsip tanggung jawab kolektif.
"Kalau ada satu oknum petugas pajak melakukan suap, menerima suap, tapi dibiarkan oleh pegawai lain dan whistleblowing system yang tidak bekerja, maka remunerasinya diturunkan," imbuh Bhima.
Ia mengingatkan, selama ini pegawai pajak menikmati remunerasi yang relatif lebih tinggi dibandingkan pegawai kementerian lain, yang pada era Menteri Keuangan Sri Mulyani dinaikkan untuk mencegah korupsi.
Baca Juga: OTT KPK di DJP, Ditjen Pajak Minta Maaf dan Janji Perkuat Integritas
Namun, menurut Bhima, pendekatan tersebut perlu dievaluasi ulang oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pembenahan internal DJP memang mutlak diperlukan, namun langkah tersebut tidak otomatis menjawab tantangan tingginya target penerimaan pajak pada 2026.
Ia meragukan potensi penerimaan pajak yang hilang akibat ulah oknum petugas pajak memiliki dampak signifikan untuk menutup kebutuhan penerimaan negara 2026.
"Saya tidak yakin jika potensi penerimaan pajak yang hilang akibat petugas pajak yang nakal besarannya signifikan dalam menambal penerimaan pajak tahun 2026. Terlebih banyak modus-modus petugas nakal lebih dalam bentuk pemerasan. Jadi lebih pada merugikan wajib pajak dibandingkan negara," kata Fajry.
Selanjutnya: PPN DTP 100% untuk Rumah Tapak Buka Peluang Peningkatan Kinerja Asuransi Properti
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (12/1) Jabodetabek, Hujan Lebat di Daerah Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













