Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa pajak merupakan amanah negara untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi aparatur pemungut pajak.
Pesan tersebut disampaikan di tengah penguatan integritas internal DJP, menyusul kasus penangkapan pegawai pajak dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Bimo menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan pajak mengandung tanggung jawab moral yang besar, karena dana pajak berasal dari masyarakat dan harus kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Dirjen Pajak Bimo: Tidak Ada Lagi Budaya Feodal di Lingkungan DJP
“Dalam kepercayaan saya, pajak sejatinya adalah amanah Tuhan. Pajak adalah dana yang dititipkan kepada mereka yang memiliki kemampuan lebih, dan di dalamnya terdapat hak masyarakat yang kurang beruntung. Di situlah esensi redistribution of wealth dan redistribution of income,” ujar Bimo dalam Perayaan Natal DJP 2025, Minggu (11/1/2026).
Menurut Bimo, selama aparatur pajak menjalankan tugas pemungutan dan pengelolaan pajak sesuai ketentuan, tindakan tersebut sah dan dibenarkan oleh negara.
Namun, penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran serius yang mencederai nilai keadilan, moralitas, serta kepercayaan publik.
“Ketika seseorang mengambil bagian dari pajak untuk kepentingan pribadinya, itu jelas melanggar nilai moral dan amanah yang dipercayakan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bimo menekankan bahwa integritas pegawai pajak tidak bisa hanya bergantung pada aturan formal atau sistem pengawasan.
Baca Juga: Usai OTT KPK, Dirjen Pajak Bimo Ajak Pegawai Jaga Rumah Besar DJP
Ia meminta nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, kepedulian, serta kerja sama benar-benar diterapkan dalam keseharian pegawai, baik di lingkungan kerja maupun kehidupan pribadi.
“Saya selalu menekankan bahwa ini adalah permasalahan bersama. Artinya, ada yang abai dan ada yang tidak mau saling mengingatkan ketika melihat penyimpangan,” pungkas Bimo.
Selanjutnya: Premi Asuransi Komersial Tembus Rp 297,88 Triliun per November 2025
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (12/1) Jabodetabek, Hujan Lebat di Daerah Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













