kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

Ada Aduan BUMN Tahan Ijazah Pekerja, Wamenaker Akan Lapor Erick Thohir


Senin, 19 Mei 2025 / 13:34 WIB
Ada Aduan BUMN Tahan Ijazah Pekerja, Wamenaker Akan Lapor Erick Thohir
ILUSTRASI. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengaku menerima aduan soal penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan BUMN.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengaku menerima aduan soal penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan BUMN.

"Ada dua yang saya dapat aduan dari BUMN. Tapi banyak sebetulnya BUMN juga kasusnya," kata Noel di jumpai di Kantornya, Senin (19/5). 

Noel akan mengadukan hal ini kepada Menteri BUMN Erick Thohir agar ditindaklanjuti. Pihaknya juga meminta kepada Kementerian BUMN agar mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang penahan ijazah di anak perusaan plat merah. 

"Kita akan sampaikan bahwa di BUMN ada praktik-praktik penahanan ijazah. Semoga Pak Menteri BUMN mengeluarkan serat edaran yang sama seperti kita," jelasnya. 

Noel mengatakan, Kemnaker sendiri akan mengeluarkan SE bagi pengusaha terkait pelarangan penahanan ijazah asli dan akan diterbitkan besok, Selasa (20/5). 

Baca Juga: Wamenaker Noel Sebut Bakal Buka 40.000 Lowongan Kerja Baru

Noel bilang ijazah yang boleh diberikan kepada perusahaan hanya ijazah fotocopy yang dilegalisir. Sementara, ijazah asli wajib dikembalikan kepada pekerja. 

Noel menyebut ijazah termasuk data pribadi yang tidak boleh di pindahtangankan. 

Ia juga bilang, pelarangan penahanan ijazah sudah diatur dalam Konvensi Organisasi Perburuhan Dunia (ILO) No 29 ayat 2 tahun 1930 dimana praktik itu dikategorikan sebagai perbudakan dan kriminal. 

"Jadi siapapun yang melakukan praktek penahanan ijazah kta anggap dalam bentuk kriminal," ujar Noel. 

Lebih lanjut, Noel mengatakan pihaknya juga membuka peluang untuk larangan penahanan ijazah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan agar kebijakan ini memiliki payung hukum yang lebih kuat. 

"Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikin lagi tingkatnya bisa Permen. Jadi memang untuk sementara ini, yang cepat SE dulu karena Permen cukup lama kan," kata Noel. 

Baca Juga: Wamenaker Klaim Angka Pengangguran Capai 7,48 Juta Tahun Ini

Selanjutnya: Malaysia Larang Beroperasinya Aplikasi E-Hailing Asal Rusia, InDrive dan Maxim

Menarik Dibaca: Poco X7 Pro Harga Mei 2025, Cek Perbandingan Fiturnya dengan Poco X7

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×