kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.100   3,72   0,05%
  • KOMPAS100 1.061   -1,72   -0,16%
  • LQ45 834   -1,37   -0,16%
  • ISSI 215   0,49   0,23%
  • IDX30 426   -0,57   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,85   0,17%
  • IDX80 121   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 125   -0,58   -0,47%
  • IDXQ30 142   0,06   0,05%

Erick Thohir Wajibkan Semua BUMN Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari, Cek Aturannya


Kamis, 21 November 2024 / 05:25 WIB
Erick Thohir Wajibkan Semua BUMN Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari, Cek Aturannya
ILUSTRASI. Erick Thohir mewajibkan semua kantor BUMN memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 pagi di hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewajibkan semua kantor BUMN memutar lagu kebangsaan "Indonesia Raya" setiap pukul 10.00 pagi di hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik Negara. Surat ini ditetapkan pada 11 November 2024.

"Bahwa lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' setiap harinya agar diperdengarkan di kantor pusat, cabang, dan proyek seluruh BUMN pada pukul 10.00 pagi (sesuai zona waktu masing-masing)," bunyi surat edaran tersebut yang dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Selain BUMN, anak dan cucu perusahaan juga diwajibkan untuk memutar lagu kebangsaan "Indonesia Raya" setiap hari kerja pada waktu yang sama.

Erick meminta direksi BUMN untuk meneruskan ketentuan ini kepada anak dan cucu usaha.

"Direksi BUMN agar dapat mengimbau kepada anak/cucu perusahaan untuk turut melaksanakan kegiatan memperdengarkan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' sesuai dengan pedoman di atas," bunyi surat itu lebih lanjut.

Baca Juga: Bertemu Danantara, Bos PLN Sebut Bakal Sediakan Energi Bersih yang Terjangkau

Adapun selama lagu diputar, seluruh pimpinan, pegawai, tenant, dan tamu di kantor BUMN wajib menerapkan sikap sempurna, yakni berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap hormat.

"Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat (berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan) di ruang kerja atau tempat bekerja masing-masing, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009," jelas surat tersebut.

Dalam surat itu, dijelaskan pula bahwa adanya ketentuan memutar lagu kebangsaan "Indonesia Raya" bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di BUMN Bank BRI November 2024, Cek Posisi yang Dibuka



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×