kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 5 Tahap, Ini Tahapan Pembangunan IKN Nusantara


Senin, 28 Februari 2022 / 15:03 WIB
Ada 5 Tahap, Ini Tahapan Pembangunan IKN Nusantara
ILUSTRASI. Pemerintah terus mempercepat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mempercepat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Berbagai rancangan pembangunan IKN baru tersebut telah disiapkan dan diundangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang IKN pada 15 Februari 2022. 

Melalui UU IKN, pemerintah memberikan gambaran terkait bagaimana bentuk dan tahapan pemindahan IKN akan dilakukan secara bertahap lewat Rencana Induk IKN setebal 126 halaman, dilansir dari Antara, Senin (28/2/2022). 

Direncanakan, wilayah IKN Nusantara meliputi daratan seluas 256.142 hektare dan perairan laut seluas 68.189 hektare. Terdapat 5 tahapan pembangunan yang dirancang, mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2045, tepat pada peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke 100 tahun. 

Tahap pertama berlangsung pada tahun 2022-2024. Pembangunan IKN tahap ini akan dibagi dalam tiga alur kerja besar, yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi. Selain itu, perumahan dalam bentuk rumah tapak maupun unit apartemen untuk ASN, TNI, Polri dan BIN juga akan dibangun di tahap satu. 

Baca Juga: Bukan Politisi, Ini 3 Kandidat Kepala Otorita IKN yang Sempat Disebutkan Jokowi

Sedangkan untuk relokasinya, TNI, Polri dan BIN akan direlokasikan pada 2023 dan disusul oleh badan eksekutif, legislatif, yudikatif dan ASN pada awal tahun 2024. Proses pembangunan IKN tahap satu dinyatakan tercapai ketika perpindahan ASN telah dimulai. 

Namun, sebelum relokasi dilakukan, IKN akan didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan.

Selanjutnya adalah tahap kedua yang berlangsung pada tahun 2024-2029. Pada tahap ini, infrastruktur utama ditargetkan telah siap dihubungkan ke kawasan baru. 

Diketahui bahwa pada 2023-2025 juga akan dimulai pembangunan fasilitas litbang, perguruan tinggi kelas dunia, pusat inovasi dan fasilitas kesehatan internasional. Selain itu, di tahap dua ini diharapkan fasilitas transportasi umum primer maupun sekunder ditargetkan siap dipakai. 

Kemudian tahap ketiga pada tahun 2030-2034. Di tahap ini, sejumlah infrastruktur ditargetkan telah rampung seperti angkutan umum masal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM) dan fasilitas penunjang kota spons. 

Tidak hanya itu, di tahap ini juga ditargetkan telah tersedia pengolahan sampah dan penambahan amenitas digital serta perkotaan. 

Tahap keempat terjadi di tahun 2035-2039 dengan dimulainya perkembangan pesat di bidang pendidikan dan kesehatan yang akan menjadi motor penggerak sektor ekonomi lain di IKN. 

Misalnya adalah pembangunan kereta api regional dan pembangunan bendungan multiguna untuk memastikan ketersediaan air di wilayah tersebut. 

Baca Juga: Menilik Potensi Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Baru

Setelah itu adalah pembangunan tahap kelima pada tahun 2040-2045. Diharapkan pada tahap ini, pengembangan IKN telah mencapai puncak yang ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang stabil, Populasi Kawasan IKN (KIKN) dicanangkan akan mencapai 1,7 juta-1,9 juta jiwa dengan kepadatan kawasan perkotaan sekitar 100 jiwa per hektare. 

Jumlah tersebut tentunya didukung oleh infrastruktur yang telah terbangun secara menyeluruh untuk masyarakat. 

Sementara itu, diketahui bahwa pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk pembangunan IKN mencapai Rp 466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp 89,4 triliun. 

Sejumlah Rp 253,4 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp 123,2 triliun lain berasal dari swasta. 

Adapun sumber pendanaan lain IKN yang telah diatur dalam UU berasal dari APBN, KPBU, partisipasi badan usaha yang sebagian atau seluruh modal telah dimiliki negara, pembiayaan internasional, creative financing dan pemanfaatan barang milik negara.  

Baca Juga: KLHK: Akan Ada 65% Kawasan Hutan di IKN Nusantara

Penulis : Aisyah Sekar Ayu Maharani
Editor : Hilda B Alexander

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipercepat, Ini Kalender Tahapan Pembangunan IKN Nusantara".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×