kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bukan Politisi, Ini 3 Kandidat Kepala Otorita IKN yang Sempat Disebutkan Jokowi


Rabu, 23 Februari 2022 / 09:57 WIB
Bukan Politisi, Ini 3 Kandidat Kepala Otorita IKN yang Sempat Disebutkan Jokowi
ILUSTRASI. Bukan Politisi, Ini 3 Kandidat Kepala Otorita IKN yang Sempat Disebutkan Jokowi


Sumber: Sekretariat Kabinet RI,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Kepala Otorita IKN bukan politisu atau berasal dari non-partai politik. Siapa calon kepala Otorita IKN?

Dilansir dari website resmi Sekretariat Kabinet, Jokowi segera menetapkan kepala Otorita IKN dalam waktu dekat karena payung hukum IKN sudah terbit. “Non-partai,” ucap Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan tentang calon kepala Otorita IKN, Selasa (22/02/2022).

Sebelumnya saat memberikan sambutannya, Presiden Jokowi mengungkapkan sejumlah alasan pemerintah terkait pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Menurut Presiden Jokowi, ketimpangan di sejumlah bidang kehidupan yang terjadi di Pulau Jawa dan luar Jawa menjadikan pemerintah mengambil langkah tersebut.

“Sekali lagi perpindahan ini adalah untuk pemerataan, baik pemerataan infrastruktur, pemerataan ekonomi dan juga keadilan sosial,” ungkapnya.

Presiden menjelaskan bahwa Ibu Kota Nusantara akan menggagas konsep Smart Forest City di mana 70 persen dari area IKN akan menjadi area hijau. Selain itu, pengelolaan transportasi, sistem pengairan, sistem kelistrikan, infrastruktur komunikasi, hingga pelayanan publik juga akan menggunakan teknologi modern.

“Konsep besarnya adalah Smart Forest City, banyak hijaunya dan banyak hutannya. Semuanya dikelola dengan teknologi modern baik transportasi, baik sistem pengairan, baik sistem kelistrikan, baik infrastruktur komunikasi, baik pelayanan publik,” ujar Presiden.

Baca Juga: Presiden Pastikan Kepala Otorita IKN Segera Dilantik, Bukan Orang Parpol

Calon Kepala Otorita IKN

Dilansir dari Kompas.com, sejumlah nama sempat mencuat di publik dan disebut-sebut akan menjadi calon kepala Otorita IKN. Mereka yang disebut calon kepala Otorita IKN, yakni mantan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Annas, hingga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Nama-nama calon kepala Otorita IKN itu disampaikan oleh Jokowi di Istana Kepresidenan sekitar 2 tahun yang lalu. "Kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tuniyana, empat Pak Azwar Anas," ungkap Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, (2/3/2020), dikutip dari Kompas.com, (18/1/2022).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga disebut-sebut sebagai salah satu calon kuat kepala Otorita IKN dalam bursa kepala daerah setingkat provinsi ini. Dari pernyataan Jokowi yang menyebut sosok pemimpin IKN bukan dari kalangan partai politik, maka dapat dilihat siapa kandidat yang berpotensi.

Untuk diketahui, Ahok dan Azwar Anas berasal dari kalangan parpol, yakni Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P). Maka, kandidat yang tersisa adalah Ridwan Kamil, Bambang Brodjonegoro, dan Tumiyana. Kendati demikian, Jokowi masih belum menyebutkan siapa sosok yang akan ia pilih untuk mengisi jabatan itu. "Sabar. Dalam waktu dekat akan saya umumkan," ujarnya.

Ketentuan pemilihan kepala Otorita IKN

Kepala Otorita IKN akan ditunjuk dan dilantik oleh Presiden. Ia akan bertugas bersama seorang Wakil Ketua Otorita IKN dalam masa jabatan 5 tahun. Namun, keduanya dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh presiden yang berembug bersama DPR.

Ketentuan terkait pemilihan kepala Otorita IKN ini telah diatur dalam UU 3/2022 Pasal 8-10. Dalam pasal 9 disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara akan dipimpin oleh seorang Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Keduanya ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," tulis pasal 9 ayat 1.

Kepala Otorita IKN Menjabat 5 tahun

Lebih lanjut, dalam Pasal 10 ayat (1) diterangkan bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan menjabat selama 5 tahun. Sama seperti masa jabatan pejabat eksekutif lainnya, seperti Presiden, Gubernur, atau Bupati atau Walikota.

Jika masa jabatan telah usai, kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat ditunjuk kembali untuk posisi yang sama dengan masa jabatan yang sama. "Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," tulis pasal 10 ayat 1.

Itulah informasi calon kepala Otorita IKN. Kita tunggu saja, siapa pilihan Presiden Jokowi untuk menjadi kepala Otorita IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×