Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta.
Hal ini guna membahas permasalahan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten.
Usai pertemuan, Trenggono menyampaikan bahwa pembangunan pagar laut di kawasan tersebut dilakukan tanpa adanya izin.
Baca Juga: Menteri KKP: Sertifikat HGB-SHM di Lokasi Pagar Laut Tangerang Ilegal
"Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di Tangerang, Banten ya tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin," ungkap Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).
Menurutnya, pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL. Oleh karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut.
“Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya,” ucap Trenggono.
Lebih lanjut, Trenggono menyampaikan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang dinilai ilegal. Terkait hal tersebut, Trenggono menuturkan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan agar permasalahan ini diusut secara tuntas.
"Tadi arahan bapak presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara," terang dia.
Trenggono juga menuturkan bahwa penanganan permasalahan pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari TNI Angkatan Laut hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla). Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga: Nusron Wahid Buka Suara soal Pemilik Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang
"Intinya tadi saya laporkan begitu. Apabila tidak itu menjadi haknya negara karena itu sudah pasti terjadi abrasi. Tapi sisi lain karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga," jelas Trenggono.
Trenggono mengakui, pengawasan terhadap pagar laut tersebut kurang optimal. Ia beralasan bahwa kurangnya kapal pengawasan karena KKP mesti mengawasi dari lautan dari Sabang sampai Merauke.
"Kita mikirnya itu adalah tempat penangkaran. Tapi setelah kemudian rame, kemudian kita turun tim, oh ternyata terstruktur. Karena terstruktur ya itu jadi memang harus dihentikan," pungkas Trenggono.
Selanjutnya: Hujan Turun di Daerah Mana? Ini Ramalan Cuaca Besok (21/1) di Jawa Barat
Menarik Dibaca: Hujan Turun di Daerah Mana? Ini Ramalan Cuaca Besok (21/1) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News