Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Panduan Pengisian SPT 1770 S dan 1770 SS - Jakarta. Lebih dari 9,7 juta warga negara telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPH) pribadi tahun pajak 2024. Jika Anda belum lapor SPT tahunan 2024, berikut cara dan panduan pengisian SPT dengan formulir 1770 S dan 1770 SS secara onlie di Pajak.go.id atau efiling.
Diberitakan Kompas.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 9,95 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astut mengatakan, sebanyak 9,67 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 283.000 SPT Tahunan wajib pajak badan telah dilaporkan hingga hari ini, Jumat (21/3/2025). "Sampai dengan 21 Maret 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,95 juta SPT atau tumbuh 11,08 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/3/2025).
Realisasi laporan SPT tersebut baru mencapai 59,7 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan 2024 yang dilaporkan tahun ini sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan. Adapun target kepatuhan itu hanya 81,92 persen dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT Tahunan 2024 yang sebanyak 19,8 juta SPT Tahunan.
"Hal ini (target kepatuhan lebih rendah dari total wajib pajak wajib SPT) dikarenakan memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif," jelasnya.
Baca Juga: Asing Net Sell Jumbo Rp 2,35 Triliun, Cek Saham yang Banyak Dijual Asing Jumat (21/3)
Dwi menambahkan, realisasi pelaporan SPT Tahunan itu sudah termasuk SPT Tahunan yang lebih bayar dan kurang bayar. Namun dia tidak mengungkapkan berapa banyak SPT Tahunan yang lebih dan kurang bayar.
SPT Tahunan dapat berstatus lebih bayar dan kurang bayar karena jumlah pajak yang dibayar atau dipotong lebih besar dari pajak yang terutang. Atau bisa juga disebabkan oleh kesalahan pemasukan nominal saat pembuatan kode billing atau kode pembayaran maupun kesalahan dalam pengisian SPT.
"Bagi wajib pajak yang pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh memiliki status lebih bayar, maka dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) atau mengompensasi kelebihan pembayaran pajak untuk utang pajak tahun-tahun berikutnya," jelasnya.
"Khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu, maka dapat pula diberikan pengembalian pendahuluan dipercepat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 5/PJ/2023," sambungnya.
Untuk diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau tiap 31 Maret dan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau tiap 30 April.
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan maka sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.
Baca Juga: BYD Resmikan Show Room Khusus Denza, Harga BYD Atto Dolphin M6 Maret 2025 Naik
Panduan pengisian SPT 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta
Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta harus lapor SPT dengan menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut panduan pengisian SPT 1770 SS melalui e-Filing:
- Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
- Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
- Pilih “Buat SPT”.
- Ikuti panduan pengisian e-Filing.
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
- Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
- Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Panduan pengisian SPT 1770 SS melalui e-Form
Berikut panduan pengisian / lapor SPT 1770 SS melalui e-Form:
- Wajib pajak pribadi bisa juga lapor SPT Tahunan melalui e-Form, sebagai berikut:
- Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
- Setelah berhasil login, klik tab “Lapor”.
- Kemudian klik logo e-Form PDF.
- Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
- Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”.
- Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
- Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline. Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.
Tonton: Sritex Dapat Investor Baru, 5.000 Karyawan Akan Dipekerjakan Kembali
Panduan pengisian SPT Tahunan 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta
Wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta menggunakan form SPT 1770 S untuk lapor SPT. Berikut panduan pengisian atau lapor SPT 1770 S:
- Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
- Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”.
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
- Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
- Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).
- Bukti pemotongan pajak Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
- Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
- Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
- Daftar harta Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
- Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
- Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
- Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada. Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
- Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".
- Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya". Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".
Itulah panduan pengisian SPT pajak dengan formulir 1770 SS dan 1770 S untuk lapor SPT secara online. Laporkan SPT Anda sebelum wajib pajak lain berbondong-bondong menyerbu website pajak.go.id.
Baca Juga: Mobil Listrik Pintar BYD Turun Harga, Tawarkan Fitur Mengemudi Otonom Canggih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News