kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

5 sektor penerima tax holiday masih bisa berubah


Minggu, 26 April 2015 / 12:37 WIB
5 sektor penerima tax holiday masih bisa berubah
ILUSTRASI. Logo PT Astra International Tbk ASII di puncak gedung?Menara Astra, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah masih membahas insentif pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau yang dikenal dengan tax holiday. Yang hingga saat ini masih dibahas adalah sektor industri penerima tax holiday.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, industri yang akan mendapatkan fasilitas tax holiday masih akan dilihat lebih jauh lagi. Apakah lima sektor cukup ataukah perlu untuk ditambah. Mantan Wakil Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengakui, pemerintah kesulitan mendefinisikan lebih detail lima sektor industri tersebut.

Oleh karena itu yang mungkin dilakukan adalah membuat secara umum sektor industrinya, namun dengan kriteria ketat. Saat inu fasilitas tax holiday hanya diberikan kepada industri pioner pada lima bidang yaitu industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan komunikasi dengan rencana investasi paling sedikit Rp 1 triliun.

Selain kriteria investasi, tiga syarat lainnya yang harus dipenuhi berdasarkan PMK Nomor 130/PMK.011/2011 adalah merupakan industri pionir, menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% dari total rencana penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal, dan harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menambahkan, kriteria penerima tax holiday intinya tetap sama dan akan dibuat lebih mengutamakan industri bersubstitusi impor. Menurutnya industri penerima akan tetap 5 sektor namun nantinya akan didetilkan lebih rinci.

"Tax holiday (diharapkan) benar-benar nantinya menjadi industri pioner dan benar-benar paling hebat," terangnya akhir pekan lalu.

Bambang bilang pihaknya masih perlu melakukan satu kali lagi rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) untuk melakukan finalisasi. Finalisasi juga akan dilakukan bersama Kementerian Perindustrian dalam hal sektor-sektor yang akan mendapat insentif tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×