Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang merupakan badan pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, empat pulau yang baru-baru ini hangat dibicarakan terkait dengan batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara belum terbukti memiliki potensi minyak dan gas (migas).
Empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Asal tahu saja, keempat pulau berada dekat dengan Wilayah Kerja (WK) Offshore West Aceh (OSWA) yang berada dalam kewenangan BPMA. Namun, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djala menegaskan keempatnya tidak masuk dalam wilayah WK OSWA.
"Secara umum, keempat pulau tersebut berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA). Namun demikian, untuk empat pulau tersebut belum terdapat cakupan data seismic, sehingga proses evaluasi potensi migas masih belum bisa dilakukan secara komprehensif," kata Nasri saat dikonfirmasi Kontan, Selasa (17/06).
Baca Juga: Pemerintah Putuskan 4 Pulau Kembali Masuk Wilayah Aceh, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Nasri bilang pihaknya masih akan mendorong adanya survei awal dan akuisisi data seismik agar potensi Migas bisa diidentifikasi lebih jelas.
"Prinsip keberlanjutan dan konservasi tetap menjadi dasar dalam setiap langkah pengelolaan sumber daya," katanya.
Asal tahu saja, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan polemik batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara yang sempat memicu ketegangan administratif.
Sebelumnya, polemik mencuat usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tertanggal 25 April 2025.
Dalam keputusan tersebut, empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek dialihkan dari wilayah administrasi Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatra Utara.
Namun, melalui keputusan Presiden Prabowo, keempat pulau tersebut secara resmi ditetapkan kembali ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
“Berdasarkan dokumen dan data-data pendukung, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan resmi, Selasa (17/6).
Baca Juga: Prabowo Akhiri Polemik! Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh
Selanjutnya: Risiko Investasi (CDS) Indonesia Naik akibat Sentimen Global
Menarik Dibaca: Ada Diskon Tiket Kereta 30%, 952.639 Tiket Sudah Terjual
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News