Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif pajak bagi investor. Selain tax allowance, yang saat ini sedang digodok pemerintah adalah insentif pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau yang dikenal tax holiday.
Insentif ini akan dibuat berbeda dengan tax allowance terutama dalam syarat minimal investasi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, syarat minimal investasi Rp 1 trilun harus tetap ada dan tidak akan diturunkan menjadi Rp 500 miliar seperti rencana pembahasan-pembahasan sebelumnya. Alasannya, harus ada pembatasan antara fasilitas tax allowance dan tax holiday.
"Nanti tax holiday tidak punya makna lebih dibanding tax allowance," ujarnya akhir pekan lalu. Tax holiday sifatnya lebih spesifik dan eksklusif termasuk dalam hal nilai investasi. Bambang menyebutkan, jika skala investasi Rp 500 miliar-Rp 600 miliar bisa mendapat tax holiday maka tidak sebanding dengan apa yang didapatkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.011/2014 yang merupakan perpanjangan aturan tax holiday, perusahaan yang mendapatkan fasilitas ini bakal mendapatkan pembebasan PPh badan dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dan paling singkat 5 tahun. Setelah berakhirnya pemberian pembebasan PPh badan, wajib pajak bersangkutan akan diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari PPh terutang selama dua tahun pajak.
Bandingkan dengan tax allowance. Perusahaan yang mendapatkan tax allowance akan mendapatkan empat fasilitas yaitu pengurangan pajak penghasilan neto sebesar 30% yang dilakukan dalam periode 6 tahun, akselerasi depresiasi dan amortisasi, pemberian kompensasi kerugian minimum 5 tahun dan maksimal 10 tahun, dan pengurangan pembayaran dividen dari 20% menjadi 10%. Bila dibanding dengan tax holiday, tentu perusahaan yang mendapatkan tax holiday lebih menjanjikan dalam hal fasilitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News