Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Sejumlah narapidana korupsi mendapatkan remisi di hari Natal, Kamis (25/12). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat, sebanyak 49 narapidana korupsi mendapatkan remisi khusus I dan II.
Rinciannya sebanyak 18 napi korupsi mendapatkan remisi khusus berdasar Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Dari 18 napi itu, sebanyak 16 napi yang tersebar di Sumatera Utara, Banten, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Papua, mendapatkan remisi khusus I.
Sementara sisanya, dua napi korupsi di Papua mendapatkan remisi khusus II. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat mengatakan, dua napi yang mendapatkan remisi khusus II ini bisa menghirup udara bebas. "Kalau remisi khusus II dibebaskan karena masa tahanan dia langsung habis kalau dikurangi masa remisi," kata Handoyo, Kamis.
Sementara 31 napi sisanya, mendapatkan remisi khusus I. Pemberian remisi kepada napi yang tersebar di Sumatera Utara, Banten, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, dan Papua Barat tersebut, berdasarkan Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Menanggapi hal itu, salah satu peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyatakan kecewa terhadap pemberian remisi tersebut. Menurut Lalola, pemberian remisi itu menunjukkan pemerintah inkonsisten dan bahkan dapat dianggap tidak punya komitmen untuk memberantas korupsi dan menjerakan koruptor.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar pemberian remisi kepada 49 napi tersebut dicabut. "Kami menagih komitmen Menteri Hukum dan HAM dan pemerintahan Joko Widodo untuk mendukung upaya pembrantasan korupsi, termasuk di antaranya jangan memberikan keistimewaan untuk koruptor," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News