kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Tidak ada koruptor dapat remisi 17 Agustus


Sabtu, 16 Agustus 2014 / 22:10 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sambas mengantre untuk menjalani pemeriksaan paspor menjelang diberangkatkan ke Malaysia ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indarayana mengungkapkan, narapidana kasus korupsi tidak ada yang mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun Ke-69 RI pada 17 Agustus mendatang. Alasannya, mereka tidak memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

"Kalau memenuhi syarat, dapat. Tapi, sepanjang yang saya tahu, di PP 99 itu, tidak ada yang memenuhi syarat," ujar Denny seusai menghadiri pembacaan pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).

Denny mengatakan, koruptor sebenarnya berhak mendapatkan remisi. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan PP 99/2012, yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. 

"Rata-rata napi itu tidak mendapatkan karena tidak memenuhi syarat," kata Denny.

Ia membantah kabar yang menyebutkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom akan menerima remisi 17 Agustus tahun ini. Denny mengatakan, ia telah memeriksa jajaran di bawahnya dan nama Miranda belum diusulkan untuk mendapatkan remisi. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×