kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Terpidana yang terlibat ISIS tak dapat remisi


Minggu, 17 Agustus 2014 / 15:12 WIB
Terpidana yang terlibat ISIS tak dapat remisi
ILUSTRASI. Shuumatsu no Walkure Season 2 Part 2 Berapa Episode? Segera Tayang Tahun ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumah), Handoyo Sudrajad, mengatakan narapidana terorisme yang mendukung Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS tidak memperoleh remisi hukuman pada peringatan HUT ke-69 RI.

Menurut Handoyo, pihaknya tengah membuat pertimbangan khusus dengan Badan Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror untuk mendalami keterlibatan narapidana teroris dengan ISIS. "Karena isunya ISIS, kami menambakan persyaratan, ada nggak indikasi atau kaitan. Napi terorisme untuk yang di Nusakambangan itu tidak ada dapat remisi, karena mereka ada kegiatan seperti itu (mendukung ISIS)," kata Handoyo di Gedung Kementrian Hukum dan HAM di Setia Budi Jakarta Selatan, Minggu (17/8).

Handoyo menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga tidak menerima rekomendasi remisi dari Lapas Nusakambangan.

Ia menjelaskan apapun jenis narapidana yang akan diberikan remisi harus melalui prosedur rekomendasi dari Kantor Wilayah serta dari pihak Lapas terkait. "Dari Kanwil lalu sampai ke Dirjen Penasyarakatan Nusakambangan tidak ada (rekomendasi)," kata Handoyo.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberikan remisi kepada 74.468 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.549 narapidana dinyatakan dapat langsung bebas karena setelah mendapat remisi, masa pidananya habis. (Febrian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×