Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat mengatakan, pihaknya menerima sebanyak 26 usulan remisi khusus Hari Raya Natal terhadap narapidana korupsi dari sejumlah rumah tahanan. Salah satunya, kata Handoyo, dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sampai saat ini diterima 26 usulan remisi, salah satunya dari KPK," ujar Handoyo saat dihubungi, Rabu (24/12/2014).
Handoyo mengatakan, belum tentu sejumlah usulan tersebut dikabulkan oleh Ditjen Pemasyarakatan. Menurut dia, usulan remisi Natal yang masuk masih diproses untuk dilihat apakah layak untuk dikabulkan atau tidak.
"Khusus yang korupsi harus diliat satu per satu. Ini kan masih diproses. Kan tidak harus dikabulkan," kata Handoyo.
Menurut Handoyo, ada sejumah syarat yang harus dipenuhi narapidana agar mendapat remisi hari raya. Ada pun sejumlah penilaian yang digunakan sebagai pertimbangan antara lain berkelakuan baik selama masa pembinaan dan memenuhi syarat administrasi.
Handoyo mengatakan, lamanya remisi yang diberikan bervariasi terhadap masing-masing tahanan. Menurut Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, pada tahun pertama masa tahanan, remisi diberikan sebanyak 30 hari. Untuk tahun berikutnya, berlaku kelipatannya. Sementara untuk tahun kelima dan seterusnya, tetap mendapatkan remisi enam bulan.
"Tapi ketentuan ada di sidang tim pertimbangan pemasyarakatan," ujar Handoyo.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News