Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
BOGOR. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji, mendapat remisi masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait peringatan hari ulang tahun ke-69 Republik Indonesia.
"Dia (Susno Duadji, red) kami usulkan untuk mendapat remisi karena telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi," ucap Kepala Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Rudi Charles Gill, Minggu.
Susno adalah terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) senilai Rp 500 miliar dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 senilai Rp 8 miliar. Menurut Rudi, Susno sudah beberapa kali mendapatkan remisi.
Rudi menyebutkan, pada 2013 Susno juga mendapatkan remisi terkait peringatan HUT ke-68 RI. Lalu, remisi juga didapat Susno terkait hari raya Idul Fitri, baik pada 2013 maupun 2014. "Remisi HUT Kemerdekaan RI sebanyak 1 bulan 15 hari, dan hari raya Idul Fitri 15 hari," sebut Rudi.
Rudi mengatakan pemberian remisi diberikan tanpa pilih-pilih. "Siapapun itu jika memenuhi persyaratan kami usulkan untuk mendapat remisi." Dia menambahkan, selama dipenjara Susno tak pernah melakukan pelanggaran.
“Dari 1.134 jumlah narapidana yang ada (di Lapas Kelas II A Pondok Rajeg), hanya 650 napi yang berhak mendapat remisi. Dua napi bahkan tidak kami usulkan untuk mendapat remisi karena telah melanggar keamanan dan ketertiban,” papar Rudi.
Adapun pemberian remisi bagi para narapidana yang tersangkut kasus terorisme, narkotika, dan korupsi dengan kategori tertentu, kata Rudi, merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM. “Remisi ini kami usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Mereka yang menentukan layak atau tidaknya terpidana mendapat remisi itu,” tutup Rudi. (Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News