kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.404   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.532   -116,15   -1,75%
  • KOMPAS100 968   -17,27   -1,75%
  • LQ45 762   -11,18   -1,45%
  • ISSI 199   -3,66   -1,81%
  • IDX30 395   -4,89   -1,23%
  • IDXHIDIV20 474   -4,27   -0,89%
  • IDX80 110   -1,83   -1,63%
  • IDXV30 116   -0,89   -0,76%
  • IDXQ30 131   -1,54   -1,17%

Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Telah Periksa 70 Saksi


Selasa, 11 Februari 2025 / 15:14 WIB
Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Telah Periksa 70 Saksi
ILUSTRASI. Kejagung memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. ANTARA FOTO/Alif Bintang/aaa/Spt.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 – 2023. 

Seiring dengan dimulainya penyidikan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, penyidik telah melakukan penggeledahan pada Senin 10 Februari 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Penggeledahan dilakukan di 3 (tiga) titik tempat. Yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Pertamina Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 (lima) dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 (lima belas) unit, 1 (satu) unit laptop dan 4 (empat) soft file. 

“Penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti – bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk 1 ahli keuangan negara,” jelas Harli dalam konferensi pers, Senin (10/2) malam. 

Harli menambahkan, penyidikan perkara ini masih merupakan penyidikan umum. Diharapkan melalui serangkaian proses yang dijalankan akan menjadi terang tindak pidana yang sedang disidik sesuai dengan aturan yang ada dan menemukan tersangkanya. 

“Ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti – bukti. Salah satunya melalui upaya penggeledahan. Itu semua dalam rangka membuat tindak pidana ini terang tindak pidana ini dan menemukan tersangkanya,” ujar Harli.   

Lebih lanjut Harli mengungkapkan duduk perkara ini bermula pada tahun 2018 saat diterbitkannya peraturan menteri ESDM nomor 42 tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyam bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. 

Baca Juga: Kantor Ditjen Migas Digeledah Buntut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Ini Kasusnya

Lewat aturan itu, PT Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). 

KKKS swasta juga diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada PT KPI sebelum melakukan ekspor. Namun KPI menolak penawaran minyak dari KKKS.  

“Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi mulai di situ ada unsur perbuatan melawan hukumnya,” jelas Harli. 

Harli mengatakan, alasan penolakan minyak KPI dari KKKS disebut karena berkurangnya kapasitas intake kilang dampak pandemi Covid-19. Namun pada waktu yang sama PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

Selanjutnya: Promo Chatime Hanya Hari Ini 11 Februari 2025, Matcha Rp 10.000 Jelang Valentine

Menarik Dibaca: AlloFresh Luncurkan Fitur Perbandingan Harga untuk Konsumen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×