Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) angkat bicara terkait penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang perseroan, sub holding, serta kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) periode 2018—2023.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pertamina berkomitmen untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan menjalankan operasional perusahaan secara transparan serta akuntabel.
"Pertamina berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Fadjar kepada Kontan, Selasa (11/2).
Baca Juga: Kantor Ditjen Migas Digeledah Buntut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Ini Kasusnya
Senada, Sekretaris Perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Hermansyah Y Nasroen mengatakan perusahaan menghormati proses yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan paa Senin (10/2).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga sore hari itu, ada tiga ruangan yang disasar. Diantaranya adalah ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Ditjen Migas.
Baca Juga: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Sita 5 Dus Dokumen dari Ditjen Migas
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan lima dus berisi dokumen, 15 unit ponsel, satu laptop, serta empat dokumen digital dalam bentuk soft file.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, KKKS swasta diwajibkan menawarkan minyak bagiannya kepada PT Pertamina sebelum mengekspor. Jika Pertamina menolak, barulah minyak tersebut dapat diajukan untuk mendapatkan izin ekspor.
Namun, dalam praktiknya, kata Harli, terdapat upaya dari pihak terkait untuk menghindari kesepakatan dalam proses penawaran ini.
"KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ serta PT KPI, berusaha untuk tidak mencapai kesepakatan pada saat penawaran dengan berbagai cara. Di sinilah unsur perbuatan melawan hukumnya muncul," ujar Harli di Jakarta, Senin (10/2).
Menurutnya, PT Pertamina berdalih bahwa penolakan terhadap minyak dari KKKS terjadi karena adanya pengurangan kapasitas intake kilang akibat dampak pandemi Covid-19. Namun, di sisi lain, Pertamina justru tetap mengimpor minyak mentah untuk kebutuhan kilang.
"Hal ini menyebabkan minyak mentah yang sebenarnya bisa diolah di kilang dalam negeri akhirnya tergantikan oleh minyak impor," terangnya.
Selanjutnya: Atasi Sakit Tenggorokan dengan Antiseptik Oral Povidone-Iodine
Menarik Dibaca: Atasi Sakit Tenggorokan dengan Antiseptik Oral Povidone-Iodine
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News