kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

35 Kasus senilai Rp 6 triliun menanti Nazaruddin


Minggu, 14 Agustus 2011 / 09:22 WIB
35 Kasus senilai Rp 6 triliun menanti Nazaruddin
ILUSTRASI. BMKG mengingatkan ada sejumlah daerah yang berpotensi banjir dari November 2020 hingga Januari 2021 akibat La Nina.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can


JAKARTA. Muhammad Nazaruddin bakal sulit lepas dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain dugaan suap pada pembangunan wisma atlet SEA Games, KPK sedang mengusut puluhan kasus yang terkait anggota DPR asal Partai Demokrat ini.

Jika ditotal, Nazaruddin akan dijerat dengan 35 kasus di berbagai kementerian yang ditangani KPK ini. Total nilai proyeknya mencapai Rp 6,037 triliun.

Demikian ditegaskan Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam jumpa pers bersama pimpinan KPK, Kabareskrim Polri Komjen Sutarman serta tim pemburu Nazaruddin di Gedung KPK, Minggu (14/8) dini hari.

Dijelaskan Busyro, ada tiga klasifikasi kasus yang dikenakan terhadap pemilik perusahaan Permai Grup yang dulunya bernama Anugrah Grup ini.

Klasifikasi pertama yakni kasus yang telah berada pada tahap penyidikan. "Pada klasifikasi ini Nazaruddin terlibat dalam kasus korupsi pada proyek di dua buah kementerian. Nilai proyeknya Rp 200 miliar," tegas Busyro.

Klasifikasi kedua yakni berbagai kasus yang berada dalam tahap penyelidikan, yakni kasus di dua kementerian dengan nilai proyek sejumlah Rp 2 triliun dan Rp 642 miliar rupiah.

"Klasifikasi ketiga yakni pada tahap pulbaket yakni 31 kasus di lima kementerian," terang Busyro. Pulbaket adalah tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Dari ketiga klasifikasi kasus terebut, total nilai proyeknya mencapai Rp 6,037 triliun.

Asal tahu saja, Nazaruddin sudah menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini sempat melarikan diri ke luar negeri dan akhirnya ditangkap lalu dideportasi pekan lalu. Saat ini, Nazaruddin ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. (Adi Suhendi/Vanroy Pakpahan/Yogi Gustaman/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×