kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nazaruddin tiba di Halim pukul 19:51


Minggu, 14 Agustus 2011 / 00:14 WIB
Nazaruddin tiba di Halim pukul 19:51
ILUSTRASI. Saham ANTM dan MDKA lebih banyak digerakkan oleh sentimen tren kenaikan harga emas.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Setelah menempuh perjalanan lebih kurang 39 jam dari Kolombia menuju Jakarta, Muhammad Nazaruddin (33), tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, akhirnya tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Sabtu (13/8). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut tiba dengan menumpang pesawat Gulfstream N-913PD, yang dicarter oleh Pemerintah Indonesia.

Pesawat yang membawa Nazaruddin tiba sekitar pukul 19.51 WIB. Lebih kurang pukul 20.05 WIB, dia digiring keluar pesawat dengan pengawalan ketat sejumlah aparat kepolisian. Nazaruddin yang memakai jaket kulit hitam itu langsung dibawa menggunakan mobil Kia Travello warna silver bernomor polisi B 1276 BH dan dikawal tiga mobil PLLU Lanud Halim PK, satu bus, dan tiga mobil pengawal lainnya.

Dia tak memberikan satu patah kata pun kepada wartawan. Rencananya Nazaruddin akan langsung dibawa ke Mako Brimob untuk menjalani tes kesehatan. Setelah itu dia akan diperiksa di KPK.

Sabtu ini adalah akhir dari perjalanan Nazaruddin di luar negeri. Setelah hampir selama tiga bulan menjadi buron, Nazaruddin akhirnya ditangkap di Cartagena, Kolombia, pada Minggu (7/8) malam. Pemerintah Kolombia memulangkan mantan politisi Partai Demokrat itu dengan cara ekspulsi atau pengusiran.

Dia berangkat menuju Jakarta dari Bandara El Dorado, Bogota, Kamis (12/8) sekitar pukul 17.00 waktu setempat atau Jumat pagi WIB. KPK mengeluarkan biaya Rp 4 miliar untuk menjamin keamanan Nazaruddin. Biaya tersebut tidak hanya untuk menyewa pesawat, tetapi secara keseluruhan, mulai dari keberangkatan tim penjemput hingga pemulangan.

Semenjak ditetapkan tersangka oleh KPK, politisi Demokrat tersebut beranjak ke Singapura dengan alasan untuk berobat karena sakit pada Senin (23/5). Namun, lambat laun, kepergiannya ditengarai untuk menghindari kejaran aparat yang memburunya sejak namanya terpampang dalam daftar pencarian orang di situs Interpol.

Nazaruddin menuding beberapa pihak terlibat dalam kasusnya. Mulai dari rekan separtainya, yakni Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, I Wayan Koster, hingga pimpinan KPK, yaitu Chandra M Hamzah, Ade Raharja, Busyro Muqqodas, M Jasin, Haryono Umar, dan Johan Budi SP.

Nazaruddin disangka melanggar tiga pasal penerimaan suap, yaitu Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ary Wibowo | Hertanto Soebijoto, Kompas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×