kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

2018, IMF dan Bank Dunia bertemu di Indonesia


Rabu, 02 September 2015 / 10:38 WIB
2018, IMF dan Bank Dunia bertemu di Indonesia


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. International Monetary Fund (IMF) dan World Bank atawa Bank Dunia akan melakukan pertemuan tahunan di Nusa Dua, Bali, Indonesia pada 2018 mendatang. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemungutan suara kedua institusi pembiayaan dunia tersebut.

Berdasarkan siaran pers World Bank yang diterima KONTAN, Rabu (2/9), IMF dan World Bank menyambut baik terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah Oktober 2018 mendatang. "Ini adalah peluang yang baik untuk menunjukkan capaian besar Indonesia dalam hal ekonomi dan sosial, juga budaya, keindahan, serta vitalitas negara,” ujar Managing Director IMF Christine Lagarde.

Pertemuan tahunan ini menjadi ajang pertemuan para anggota bank sentral, menteri keuangan dan pembangunan, eksekutif sektor swasta, lembaga masyarakat sipil, media, serta akademisi. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas berbagai permasalahan global termasuk prospek ekonomi dunia, stabilitas keuangan global, pengentasan kemiskinan, pekerjaan dan pertumbuhan, pembangunan ekonomi, efektivitas bantuan, serta perubahan iklim.

Adapun pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia tahun ini akan diselenggarakan di Lima, Peru pada bulan Oktober. “Merupakan sebuah kehormatan bagi kedua institusi kami bahwa pertemuan akan diselenggarkan di Nusa Dua, Bali,” terang Presiden Kelompok Bank Dunia Jim Yong Kim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×