kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.404   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.532   -116,15   -1,75%
  • KOMPAS100 968   -17,27   -1,75%
  • LQ45 762   -11,18   -1,45%
  • ISSI 199   -3,66   -1,81%
  • IDX30 395   -4,89   -1,23%
  • IDXHIDIV20 474   -4,27   -0,89%
  • IDX80 110   -1,83   -1,63%
  • IDXV30 116   -0,89   -0,76%
  • IDXQ30 131   -1,54   -1,17%

2011, Biaya Pelayanan Publik Gratis


Rabu, 24 Juni 2009 / 08:20 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah terkatungkatung selama empat tahun, Dewan Perwakian Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik, kemarin (23/6). Yang menarik, dalam beleid itu, Pemerintah akan menggratiskan biaya pelayanan publik mulai 2011 nanti.

Sayangnya, dari 185 jenis pelayanan publik, Pemerintah hanya akan membebaskan biaya pelayanan yang bersifat dasar seperti pengurusan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan lain-lain. "Kami akan memberlakukannya secara bertahap," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/6). Dengan begitu, untuk pelayanan publik lainnya, masyarakat mungkin belum bisa berharap banyak.

Berdasarkan Keputusan Menpan Nomor 63/2003 tentang Pedoman Pelayanan Publik, Pemerintah membagi pelayanan publik dalam tiga kelompok. Pertama, pelayanan administratif. Pengurusan KTP dan akta kelahiran masuk dalam kategori ini. Di kelompok pelayanan ini, akan ada pembebasan tarif.

Sebagai langkah awal, Pemerintah akan melakukan penyeragaman tarif. Sebab, selama ini, masyarakat masih berhadapan dengan beragam tarif dalam satu layanan. Bahkan, sebagian besar di antaranya harus mengeluarkan biaya lebih besar dari tarif resminya. Sayangnya, Taufiq mengaku tak tahu jumlah kehilangan pendapatan negara akibat pembebasan tarif pelayanan publik dasar tersebut.

Kelompok kedua adalah pelayanan barang. Contohnya, pemasangan jaringan telepon, listrik, dan air bersih. Di sini, Pemerintah tetap akan memungut biaya. Ketiga, pelayanan jasa. Misalnya, pendidikan, pemeliharaan kesehatan, dan transportasi. Ini pun Pemerintah masih memungut biaya.

Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara bidang Pelayanan Publik, Cerdas Kaban menambahkan, peraturan baru ini membuat biaya pengurusan administrasi yang semula dibayar masyarakat akan ditanggung Pemerintah. Nah, Pemerintah akan menyiapkan anggaran khusus untuk menalangi tarif itu.

Sayangnya, Cerdas juga belum tahu jumlah dana khusus yang akan disiapkan Pemerintah. Alasannya, Pemerintah harus menghitung kebutuhannya. Selain itu, besaran dana yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu juga wajib mendapat persetujuan DPR.

Yang pasti, jika tiba saatnya nanti, petugas Pemerintah harus menggratiskan pelayanan yang diatur UU. "Kalau tidak, mereka akan terkena sanksi," tukas Cerdas. UU itu mencatat, jika petugas pelayanan publik tetap memungut biaya dari masyarakat maka ia terancam sanksi, mulai pemberian ganti rugi hingga hukuman pidana.

Segera menyiapkan PP

Nah, sembari menghitung anggaran pengganti, Pemerintah sudah ancang-ancang membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelayanan Publik. Ini adalah aturan turunan yang memberikan penjelasan lebih detail. Pemerintah berharap, aturan turunan ini bisa rampung dalam tempo paling lama enam bulan. Dengan begitu, UU Pelayanan Publik bisa segera berlaku paling tidak tahun depan.

Taufiq berharap, kehadiran UU ini bisa membuat pelayanan negara terhadap masyarakat meningkat. Ia juga meminta publik tidak segan mengadukan petugas yang nakal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×