kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

18 lembaga resmi dibubarkan, tugas dan wewenang dialihkan kemana?


Selasa, 21 Juli 2020 / 05:18 WIB
18 lembaga resmi dibubarkan, tugas dan wewenang dialihkan kemana?
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (20/7/2020), Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite. Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Dalam pasal 19 ayat (1) Perpres itu, tedapat 18 daftar lembaga yang dibubarkan. Kemudian, dalam pasal selanjutnya terdapat aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait. 

Baca Juga: Presiden Jokowi akhirnya bubarkan 18 lembaga, ini nama-namanya

Ada pula yang dialihkan ke Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Berikut daftarnya: 

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan 

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan 

Baca Juga: BPK dukung rencana perampingan lembaga

3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan 

4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 

5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006. dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 

Baca Juga: Kini di bawah Presiden, ini tugas BIN dan sejarahnya

6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 

7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan 

8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri 

Baca Juga: Pegawainya meninggal karena Covid-19, Lembaga Administrasi Negara tetap beroperasi

9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 91/2017 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional 

11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional 

12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional 

Baca Juga: Ini jenis tunjangan profesi guru yang dihentikan Nadiem

Sisa enam lembaga lainnya tak dirinci apakah fungsinya dialihkan ke instansi lain, yakni: 

1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011 

2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011 

Baca Juga: Pemerintah evaluasi 60 lembaga negara

3. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999 

4. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002 

Baca Juga: DPR: Ada 60 lembaga negara yang akan dievaluasi untuk dibubarkan

5. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017 

6. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Lembaga Dibubarkan, Tugas dan Wewenang Dialihkan ke Mana?"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×