kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DPR: Ada 60 lembaga negara yang akan dievaluasi untuk dibubarkan


Rabu, 15 Juli 2020 / 23:34 WIB
DPR: Ada 60 lembaga negara yang akan dievaluasi untuk dibubarkan
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa (kiri) usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Rapat tersebut menyetujui Perppu Nomor 2


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan merampingkan jumlah Lembaga Non Struktural (LNS), Komisi II DPR RI mengungkap bahwa tidak hanya 18 lembaga yang rencananya akan dibubarkan, melainkan ada 60 nama lembaga yang diusulkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk dievaluasi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saa Mustofa mengatakan usulan terkait 60 lembaga non structural yang dievaluasi ini semuanya adalah lembaga yang dibentuk melalui Undang-Undang (UU) dan melibatkan DPR dalam pembentukannya.

Namun, Saan bilang Komisi II DPR mendukung upaya pemerintah memangkas sejumlah lembaga.

Hal itu berdasarkan evaluasi adanya lembaga yang dinilai tak efisien. Oleh karena itu lembaga tersebut akan menambah beban keuangan negara.

"(Kalau) tidak efisien, tidak efektif, dan juga tidak terlalu penting keberadaannya, daripada membebani (keuangan) negara, memang lebih baik lembaga-lembaga tersebut dibubarkan,” ucap Wakil Komisi II Saan Mustofa di Komplek Parlemen, Rabu (15/7)

Komisi II DPR menurut Saan telah meminta agar diikutsertakan dalam evaluasi perampingan tersebut. Di bilang bukan hanya dari segi fungsi, perampingan lembaga dan komisi tersebut juga melihat dari sisi unsur legitimasi lembaganya. 

Beberapa lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden akan lebih mudah dirampingkan. Hal itu dibandingkan dengan lembaga yang sudah terbentuk dengan landasan undang-undang.

"Kami kaji dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan mana yang memang bisa paling dulu kami eksekusi," terang Saan.

Saan juga menyampaikan pembubaran lembaga harus melihat aparatur sipil negara (ASN) yang ada didalamnya. Ia bilang jangan sampai lembaga yang bubar membuat ASN di lembaga tersebut memiliki nasib yang tidak jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×