Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
Baca Juga: Ini jenis tunjangan profesi guru yang dihentikan Nadiem
Sisa enam lembaga lainnya tak dirinci apakah fungsinya dialihkan ke instansi lain, yakni:
1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011
2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011
Baca Juga: Pemerintah evaluasi 60 lembaga negara
3. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999
4. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002
Baca Juga: DPR: Ada 60 lembaga negara yang akan dievaluasi untuk dibubarkan
5. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017
6. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Lembaga Dibubarkan, Tugas dan Wewenang Dialihkan ke Mana?"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Fabian Januarius Kuwado
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News