kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.220   -84,00   -0,52%
  • IDX 7.893   101,21   1,30%
  • KOMPAS100 1.117   11,96   1,08%
  • LQ45 830   6,60   0,80%
  • ISSI 263   5,24   2,03%
  • IDX30 429   3,31   0,78%
  • IDXHIDIV20 492   4,68   0,96%
  • IDX80 124   0,93   0,75%
  • IDXV30 128   0,92   0,73%
  • IDXQ30 138   1,74   1,27%

18 lembaga resmi dibubarkan, tugas dan wewenang dialihkan kemana?


Selasa, 21 Juli 2020 / 05:18 WIB
18 lembaga resmi dibubarkan, tugas dan wewenang dialihkan kemana?
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional 

12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional 

Baca Juga: Ini jenis tunjangan profesi guru yang dihentikan Nadiem

Sisa enam lembaga lainnya tak dirinci apakah fungsinya dialihkan ke instansi lain, yakni: 

1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011 

2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011 

Baca Juga: Pemerintah evaluasi 60 lembaga negara

3. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999 

4. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002 

Baca Juga: DPR: Ada 60 lembaga negara yang akan dievaluasi untuk dibubarkan

5. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017 

6. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Lembaga Dibubarkan, Tugas dan Wewenang Dialihkan ke Mana?"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×