kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

18 lembaga resmi dibubarkan, tugas dan wewenang dialihkan kemana?


Selasa, 21 Juli 2020 / 05:18 WIB
18 lembaga resmi dibubarkan, tugas dan wewenang dialihkan kemana?
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional 

12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional 

Baca Juga: Ini jenis tunjangan profesi guru yang dihentikan Nadiem

Sisa enam lembaga lainnya tak dirinci apakah fungsinya dialihkan ke instansi lain, yakni: 

1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011 

2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011 

Baca Juga: Pemerintah evaluasi 60 lembaga negara

3. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999 

4. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002 

Baca Juga: DPR: Ada 60 lembaga negara yang akan dievaluasi untuk dibubarkan

5. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017 

6. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Lembaga Dibubarkan, Tugas dan Wewenang Dialihkan ke Mana?"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×