kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

18 lembaga resmi dibubarkan, tugas dan wewenang dialihkan kemana?


Selasa, 21 Juli 2020 / 05:18 WIB
18 lembaga resmi dibubarkan, tugas dan wewenang dialihkan kemana?
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional 

12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional 

Baca Juga: Ini jenis tunjangan profesi guru yang dihentikan Nadiem

Sisa enam lembaga lainnya tak dirinci apakah fungsinya dialihkan ke instansi lain, yakni: 

1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011 

2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011 

Baca Juga: Pemerintah evaluasi 60 lembaga negara

3. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999 

4. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002 

Baca Juga: DPR: Ada 60 lembaga negara yang akan dievaluasi untuk dibubarkan

5. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017 

6. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Lembaga Dibubarkan, Tugas dan Wewenang Dialihkan ke Mana?"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×