Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan dalam waktu dekat akan membubarkan 18 lembaga non struktural (LNS) pemerintahan. Pertimbangan pembubaran karena keberadaan lembaga ini dianggap tak efektif.
Namun, sebelum mengambil kebijakan ini pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap 18 LNS ini. Evaluasi dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Tinggal disampaikan dasar pertimbangan dan rekam jejak selama ini kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)," ujar Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo kepada KONTAN, Rabu (15/7).
Tjahjo bilang, lembaga yang akan dibubarkan akan ditelaah lagi oleh Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kantor Staf Presiden. Tjahjo juga menegaskan, lembaga yang akan dibubarkan ini merupakan lembaga yang didirikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Meski begitu, Tjahjo tak menampik bahwa LNS yang didirikan menggunakan Undang Undang (UU) juga akan dievaluasi. Namun, pembahasan harus dilakukan pembahasan bareng dengan DPR.
"Ya pasti (dievaluasi) tapi kan proses harus revisi UU dan diajukan ke DPR RI," terang Tjahjo.
Komisi II DPR mendukung upaya pemerintah memangkas sejumlah lembaga. "Kalau tidak efisien, tidak efektif, dan juga tidak terlalu penting keberadaannya, memang lebih baik dibubarkan, daripada membebani keuangan negara," ucap Wakil Komisi II DPR Saan Mustopa, Rabu (15/7)
Saan bilang Kementerian PAN-RB telah mengajukan ke Komisi II soal keberadaan LNS yang tak efektif. Ia menyebut Kementerian PAN-RB telah mengajukan 60 LNS kepada Komisi II DPR. Hanya saja ia enggan memperinci nama lembaga tersebut.
Meskipun demikian Komisi II DPR meminta agar dilibatkan dalam evaluasi perampingan LNS. Sebab keberadaan lembaga bukan hanya dari segi fungsi, tapi pemerintah harus melihat dari sisi unsur legitimasi lembaganya.
Beberapa lembaga yang dibentuk melalui Perpres akan lebih mudah dirampingkan ketimbang lembaga yang sudah terbentuk dengan landasan UU. "Kami kaji dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan mana yang memang bisa paling dulu dieksekusi dan tentu saja harus mempertimbangkan keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalamnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News