kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

15 Agustus,Mendagri larang pengibaran bendera Aceh


Kamis, 25 Juli 2013 / 15:16 WIB
15 Agustus,Mendagri larang pengibaran bendera Aceh
ILUSTRASI. Ilustrasi batuk kering.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Aceh tidak bisa mengibarkan bendera bulan-bintang yang menjadi lambang Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam pada 15 Agustus mendatang.

Penegasan tersebut disampaikan Gamawan menyusul pernyataan Pemprov Aceh yang akan meresmikan bendera yang mirip bendara GAM tersebut pada 15 Agustus mendatang.

"Saya akan buat surat, Menkopolhukam juga akan buat surat. Sebab qanum itu belum sah. Karena belum melakukan perubahan, maka bendera itu tidak boleh dikibarkan," tutur Gamawan di Kantor Presiden, Kamis (25/7).

Nantinya, kalau surat Mendagri dan Menkopolhukam sudah dikirim, maka surat tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan aparat negara lainnya sehingga pelarangan pengibaran bendera Pemprov Aceh itu terlaksana.

Gamawan mengatakan, pemerintah pusat masih bersabar dan terus melakukan dialog dengan Pemprov Aceh. Bahkan ia mengaku telah kembali mengirim dua orang jajarannya untuk membahas lagi bendera dan simbol Aceh itu dengan Gubernur Aceh dan jajarannya. "Jadi apabila belum diperoleh kesepakatan perubahan bendera itu, maka tanggal 15 belum bisa dikibarkan," tambah Gamawan.

Sampai kemarin, lanjut Gamawan, baik Jakarta maupun Aceh belum sampai pada kesepakatan. Meskipun demikian, Mendagri bilang masih ada alternatif bagi Pemprov Aceh jika tetap bersikukuh menggunakan bendera itu dengan cara menghapus warna hitam atau warna putih atau tulisan lain atau gambar bulannya diganti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×