Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Aceh tidak bisa mengibarkan bendera bulan-bintang yang menjadi lambang Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam pada 15 Agustus mendatang.
Penegasan tersebut disampaikan Gamawan menyusul pernyataan Pemprov Aceh yang akan meresmikan bendera yang mirip bendara GAM tersebut pada 15 Agustus mendatang.
"Saya akan buat surat, Menkopolhukam juga akan buat surat. Sebab qanum itu belum sah. Karena belum melakukan perubahan, maka bendera itu tidak boleh dikibarkan," tutur Gamawan di Kantor Presiden, Kamis (25/7).
Nantinya, kalau surat Mendagri dan Menkopolhukam sudah dikirim, maka surat tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan aparat negara lainnya sehingga pelarangan pengibaran bendera Pemprov Aceh itu terlaksana.
Gamawan mengatakan, pemerintah pusat masih bersabar dan terus melakukan dialog dengan Pemprov Aceh. Bahkan ia mengaku telah kembali mengirim dua orang jajarannya untuk membahas lagi bendera dan simbol Aceh itu dengan Gubernur Aceh dan jajarannya. "Jadi apabila belum diperoleh kesepakatan perubahan bendera itu, maka tanggal 15 belum bisa dikibarkan," tambah Gamawan.
Sampai kemarin, lanjut Gamawan, baik Jakarta maupun Aceh belum sampai pada kesepakatan. Meskipun demikian, Mendagri bilang masih ada alternatif bagi Pemprov Aceh jika tetap bersikukuh menggunakan bendera itu dengan cara menghapus warna hitam atau warna putih atau tulisan lain atau gambar bulannya diganti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News