Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Wandhy Wira Riady, Direktur PT MNC Investama Tbk, hari ini (26/7) dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, penyidik akan menggali keterangan soal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Diperiksa sebagai saksi tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara pemberian surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN," kata Febri Diansyah, Juru bicara KPK.
Sebelum bergabung dengan perusahaan milik politikus Harry Tanoesoedibjo, Wandhy memang pernah tercatat sebagai direktur keuangan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero). PT PPA merupakan perusahaan eks BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Tugasnya ialah mengelola aset-aset eks BPPN, baik aset kredit, saham maupun properti.
Kini, selain mengelola aset eks BPPN tersebut, fungsi perusahaan ini ditambah dengan merestrukturisasi dan/atau merevitalisasi Badan Usaha Milik Negara, berinvestasi, serta mengelola aset Badan Usaha Milik Negara.
Kasus ini bermula dari krisis moneter tahun 1997/1998. Saat itu, BDNI menjadi salah satu dari 48 bank yang mendapat bantuan dana BLBI. Total kopral bantuan likudiitas BI mencapai Rp 147,7 triliun. Adapun, suntikan BLBI ke bank milik taipan Sjamsul Nursalim nilainya Rp 37,4 triliun. Pasca BDNI diambil alih BPPN, sisa kewajiban Nursalim menjadi Rp 28,4 triliun.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan, dari total suntikan BLBI Rp 147,7 triliun, sebesar Rp 138,7 triliun merugikan negara.
Saat pemerintahan Megawati di 2004, surat keterangan lunas atas debitur BLBI keluar, termasuk untuk Sjamsul. Hingga kini, baru Syafruddin saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News