kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus BLBI, eks ketua BPPN diperiksa KPK


Selasa, 13 Juni 2017 / 11:20 WIB
Kasus BLBI, eks ketua BPPN diperiksa KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Edwin Gerungan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/6). Edwin terpantau sudah berada di lobi gedung KPK, Selasa sekitar pukul 09.40 WIB.

Menurut agenda pemeriksaan KPK, Edwin yang menjabat Ketua BPPN pada 2000-2001 itu akan diperiksa terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Edwin diperiksa sebagai saksi untuk eks Ketua BPPN (2002-2004) Syafruddin Temenggung, tersangka kasus penerbitan SKL BLBI. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Febri, saat dikonfirmasi.

Selain Edwin, KPK juga turut memeriksa Ester Agung Setiawati, Direktur Utama PT Datindo Entry COM. Ester juga dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus BLBI ini.

Dalam penyelidikan sebelumnya, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

Pada 2002, Syafrudin selaku Kepala BPPN mengusulkan untuk disetujui KKSK. Kemudian, terjadi perubahan proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor sebesar Rp 4,8 triliun.

Hasilnya, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim sebesar Rp 1,1 triliun. Sementara, Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Seharusnya, masih ada kewajiban obligor sebesar Rp 3,7 triliun yang masih belum ditagihkan.

Namun, meski terjadi kekurangan tagihan, Syafrudin pada April 2004 mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya pada BPPN. (Robertus Belarminus)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Kasus BLBI, Eks Ketua BPPN Jalani Pemeriksaan di KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×