kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 190 komitmen investasi Rp 351 T mangkrak


Minggu, 01 Oktober 2017 / 17:37 WIB
Sebanyak 190 komitmen investasi Rp 351 T mangkrak


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Pemerintah terus menggenjot kemudahan berinvestasi di Tanah Air. Sejumlah deregulasi kebijakan maupun Paket Kebijakan Ekonomi terus diterbitkan guna mempermudah investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Hal ini bukan tanpa alasan, hal tersebut terjadi lantaran ada sejumlah permasalahan yang terjadi dalam implementasi di lapangan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan selama kurun waktu satu dasawarsa terakhir, ada 190 investasi dari dalam dan luar negeri yang mangkrak di tengah jalan.

Edy Putra Irawady, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,bilang sejumlah investasi yang mangkrak tersebut senilai Rp 351 triliun dan US$ 50 miliar. Banyaknya investasi yang mangkrak ia menyatakan juga terbukti dari realisasi selama tujuh tahun terakhir masih tak sesuai harapan.

Dirinya mengakui, dari jumlah komitmen Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) hanya terealisasi sebesar 31% dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 27% setiap tahunnya.

"Ini terpantau oleh kami di sejumlah daerah, banyak perusahaan yang investasinya masih mangkrak, artinya komitmennya belum jalan karena sejumlah permasalahan,"kata Edy di Bandung, Sabtu (30/9).

Sulitnya merealisasikan investasi terjadi karena beberapa permasalahan. Yakni, masalah perizinan yang masih rumit antar K/L, birokrasi, kebijakan antar K/L yang kerap tak sinkron dan berubah-ubah, masalah tata ruang, perizinan kehutanan, serta pembebasan lahan.

Dia bilang, jumlah tersebut belum termasuk investor yang sudah ada kemudian memutuskan untuk tidak berinvestasi kembali di Indonesia karena janji akan kemudahan tax allowance yang implementasinya sulit untuk didapatkan investor-investor tersebut. Untuk itu ia bilang pemerintah telah merancang sejumlah langkah untuk kemudahan berusaha.

Pertama, investor akan didampingi dan dikawal oleh leading sektor yang bertanggung jawab, untuk mengurus perizinan hingga selesai. Kedua, untuk investor yang berinvestasi di kawasan industri atau di Kawasan Ekonomi Khusus akan diperbolehkan untuk mengutang perizinan sampai menyelesaikan konstruksi sarana dan prasarana usahanya.

"Jadi kita mau mempercepat mereka berusaha, jadi fase untuk mempercepat dia bisa utang dulu izin yang masih belum selesai,"kata dia.

Ketiga, sharing data antar K/L dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan terus ditingkatkan. Keempat, semua perizinan akan distandarisasi dan dirasionalisasi berdasarkan norma dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017.

"Reforma ini yang akan kita lakukan pada akhir November tahun ini,"imbuhnya.

Yang terakhir, Edy bilang semua perizinan akan hanya akan melalui PTSP dan Single Submission, sehingga investor tak akan berurusan langsung dengan perizinan di K/L. Pihak PTSP dan Single Submission yang akan mengurus perizinan ke K/L terkait.

"Ini direncanakan untuk dimulai ujicoba 1 Januari 2018 dan 1 Maret 2018 akan mulai diterapkan,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×