kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini aturan main kemudahan investasi bagi diaspora


Kamis, 24 Agustus 2017 / 19:09 WIB
Ini aturan main kemudahan investasi bagi diaspora


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri atawa Diaspora Indonesia kini bisa berinvestasi lebih mudah. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri.

Dalam beleid ini pemerintah memberikan sejumlah kemudahan. Pemerintah akan memberikan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMLIN). Diaspora Indonesia yang memiliki KMLIN akan diberikan sejumlah kemudahan untuk melakukan transaksi keuangan maupun berinvestasi di tanah air.

Fasilitas pemegang KMLIN diantaranya berupa membuka rekening di bank umum Indonesia. Kemudian, bisa memiliki aset properti di Indonesia dan/atau mendirikan badan usaha Indonesia sesuai ketentuan perundangan-undangan.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemko Perekonomian) Edy Putra Irawady menjelaskan, beleid ini dilatarbelakangi oleh besarnya transaksi keuangan diaspora ke Indonesia. Menurutnya, rata-rata uang kiriman diaspora ke tanah air sebesar Rp 112 triliun per tahun.

Hal ini ia bilang menjadi potensi menarik devisa tambahan untuk Indonesia. Baik dari investasi, remittance
maupun tabungan. Aturan ini menurutnya bisa mempermudah diaspora untuk melakukan kegiatan tersebut.

"Tentu potensi investasi diaspora sangat besar. Terutama dari pekerja di timur tengah maupun wirausaha diaspora di Amerika dan Asia. Ini akan menarik devisa tambahan untuk kita,"kata Edy kepada KONTAN, Kamis (24/8).

Kedepannya, ia bilang akan ada aturan turunan untuk perpres ini berupa Peraturan Menteri (Permen) Luar Negeri. Nah untuk mensosialisasikan aturan baru ini, pemerintah telah melakukan sosialisai secara sporadis di luar negeri.

"Sudah ada forum di Kementerian Luar Negeri, tapi sosialisasi juga kita gencarkan,"pungkasnya.


Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira melihat payung hukum ini tak cukup kuat untuk menarik investasi diaspora dalam waktu dekat. Ia bilang perpres ini bisa menarik investasi untuk beberapa tahun mendatang. Namun itu juga jika kondisi Indonesia dinilai stabil.

"Semua sebenarnya kembali pada rasionalitas ekonomi Indonesia. Pertimbangan dan faktor resiko juga menjadi banyak pertimbangan,"katanya.

Hal yang mungkin dilakukan dalam jangka waktu dekat ialah mendongrak remittance. Namun hal ini juga perlu didorong oleh pemerintah bersama Bank Indonesia. Bagaimana membuat infrastruktur dan tarif kiriman uang dari luar negeri lebih murah.

"Ongkos remittance di perbankan masih lebih mahal ketimbang perusahaan jasa pengiriman uang. Jadi bagaimana pemerintah bisa mendorong menciptakan infrastruktur teknologi transfer dana lebih murah,"jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×