Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. World Bank mulai melakukan survei pelayanan berinvestasi di Indonesia. Survei ini akan menentukan peringkat kemudahan berbisnis atau ease of doing bussiness (EODB) Indonesia di tingkat global pada tahun 2017.
Pada tahun 2017, Indonesia berperingkat 91 EODB, lebih baik dari tahun 2016 yang diperingkat 106. Presiden Joko Widodo menargetkan Indonesia duduk di peringkat 40 besar EODB tahun 2019. Survei Bank Dunia kemarin diagendakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Hakim niaga sedang bersiap menyambut tamu dari Bank Dunia," ungkap salah satu hakim niaga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Titiek Tedjaningsih dalam rapat kreditur, Senin (22/5).
Dalam kunjungan ini, Bank Dunia ingin mendapatkan informasi terkait sistem restrukturisasi utang (PKPU) dan kepailitan di Indonesia. Bank Dunia juga akan mendengarkan penjelasan terkait pengembalian dana atas harta pailit yang hanya 30%.
Pelayanan investasi di bidang hukum memang masih menjadi hal yang memperlemah peringkat Indonesia di EODB. World Bank mencatat, berdasarkan survei tahun 2016, indeks kualitas proses hukum Indonesia, khususnya di Jakarta hanya 8 dari nilai maksimal 18.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengaku yakin, pelayanan bidang hukum sudah membaik. Sebab Mahkamah Agung, menurutnya, sudah membuat simple claim untuk mempercepat sengketa bisnis di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News