kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Paket kebijakan 16 soal kemudahan izin berusaha


Rabu, 30 Agustus 2017 / 17:57 WIB
Paket kebijakan 16 soal kemudahan izin berusaha


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Paket kebijakan ekonomi 16 yang telah lama ditunggu, akhirnya akan meluncur, Kamis (31/8) besok. Rencananya, pengumuman soal paket tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI).

Deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady mengatakan, paket kebijakan 16 tersebut salah satunya berisi soal teknis eksekusi atau pelaksanaan kegiatan berusaha.

"Kalau saya lihat, Presiden dan Menko Darmin sudah mulai pindah ke persoalan eksekusi atau pelaksanaan kegiatan berusaha," tuturnya pada KONTAN, Rabu (30/8).

Jadi, maksudnya bukan hanya soal investasi saja yang diatur, melainkan lebih ke soal kemudahan berusaha di Indonesia secara keseluruhan. "Ya semacam streamlining di dalamnya ada kemudahan proses birokrasi perizinan untuk memulai usaha di Indonesia," jelas Edy.

Skema streamlining yang dimaksud adalah proses penyederhanaan perizinan yang selama ini dinilai kerap membelit proses memulai usaha di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, paket kebijakan ekonomi ke 16 secara garis besar berisi percepatan pelaksanaan investasi di dalam negeri. Hal tersebut diharapkan bisa menjadi stimulus untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di semester II.

"Solusinya pertama investasi, itu yang utama. Kita akan keluarkan secepatnya, satu program besar untuk mempercepat pelaksanaan investasi. Semua perizinan di pusat maupun di daerah akan coba kita selesaikan dengan satu model," tuturnya pada KONTAN beberapa waktu lalu.

Darmin menjelaskan, salah satu aturan dalam paket ini akan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah di daerah. Dengan demikian, akan ada satu aturan terpadu terkait investasi yang berlaku dari pusat hingga daerah.

"Semua, seluruh kementerian seluruh lembaga, seluruh gubernur, seluruh bupati dan wali kota," pungkas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×