kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perjanjian damai batal, Saripari pailit


Kamis, 01 Oktober 2015 / 16:58 WIB
Perjanjian damai batal, Saripari pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Saripari Pertiwi Abadi divonis pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Status tersebut telah disandang perusahaan kontraktor pengeboran minyak itu sejak 14 September 2015 lalu.

Berdasarkan berkas putusan yang diterima KONTAN, Kamis (1/10) status pailit tersebut didapat Saripari oleh salah satu krediturnya yakni Bank CIMB Niaga yang mengajukan permohonan pembatalan perdamaian.

CIMB Niaga mengajukan permohonan pembatalan karena Saripari dianggap lalai menjalankan isi perdamaian yang telah dihomologasi sejak 2 Desember 2013.

Saripari tak membayarkan cicilan kepada Bank CIMB Niaga pada Juni 2015.

Sekadar informasi, utang Saripari terhadap CIMB NIaga berjumlah US$ 4,64 juta dan Rp 687 juta.

Utang ini berasal dari fasilitas kredit yang diterima Saripari.

Lantaran telah dinyatakan pailit, rapat kreditur pertama pun telah diselenggarakan, Kemarin.

Rapat tersebut pun beragendakan perkenalan antara debitur dengan para krediturnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum Saripari Dewi Yuniar mengatakan masih tak terima dengan putusan pailit tersebut dan mengajukan upaya hukum kasasi.

Ia beranggpan bahwa keputusan tersebut merupakan putusan yang cacat hukum.

Lebih lanjut ia menyatakan seusai persidangan, kecacatan hukum itu ditandai dengan pihak Saripari yang sebenarnya telah melakukan pembayaran cicilan kepada Bank CIMB Niaga untuk bulan Juni 2015.

"Namun, Bank CIMB Niaga malah justru men-debit atau menarik dana cadangan yang telah ditempatkan pada rekening escrow," jelas Dewi kepada KONTAN.

Rekening escrow adalah rekening yang dibuka khusus untuk cadangan dana pembayaran secara bertahap terhadap Bank CIMB Niaga.

Dengan demikian Dewi menilai, sebenarnya Bank CIMB Niaga telah menerima pembayaran dari Saripari namun tak mengakuinya.

Bahkan menurut Dewi, pihaknya telah mempersiapkan dana cadangan sampai dengan pembayaran Maret 2016.

"Hal itu juga dapat dilihat dari sisa rekening sisa saldo pada rekening escrow pada Bank CIMB Niaga sampai Juni 2015 masih tersisa US$ 126.460,26," tegas dia.

Tak hanya kasasi, ia juga mengatakan pihaknya tengah melaporkan Bank CIMB Niaga ke kepolisian atas tindakan pidana, pemalsuan dokumen.

"Jelas ini ada unsur pidana. Mereka tak menyertakan bukti pembayaran, padahal kita sudah melakukan pembayaran di Juni 2015," tambah Dewi.

Sekadar mengingatkan dalam proses PKPU terdahulu, utang Saripari terhadap para krediturnya mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

Saripari mempunyai utang senilai Rp 447 miliar kepada kreditur separatis dan Rp 107 miliar kepada kreditur konkuren.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×