Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memperpanjang nafas PT Sari Pari Pertiwi Abadi. Majelis hakim menuda putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan pengeboran minyak itu hingga Selasa (26/11) depan.
"Majelis memberi kesempatan debitur dan kreditur berdiskusi kembali demi kepentingan bersama," ujar ketua majelis hakim, Lidya Sasando, Selasa (19/11).
Berdasarkan laporan pengurus, Saripari kalah dalam voting proposal perdamaian yang dilaksanakan pada tanggal 4 November 2013. Sebanyak empat kreditur separatis menolak proposal perdamaian, sementara satu kreditur tidak dihitung suaranya lantaran tidak ada surat kuasa.
Sedangkan kreditur konkuren yang hadir berjumlah 71. Sembilan kreditur yang mewakili 63% tagihan menyatakan menolak. Dengan demikian, proposal perdamaian tidak memenuhi syarat.
Andre Sitanggang yang mewakili pengurus menyatakan masih mungkin adanya perdamaian. "Ada arah kreditur separatis mengubah suara untuk mendukung rencana perdamian," ujarnya. Namun, Andre mengaku tidak perlu mengadakan rapat kreditur untuk voting ulang, mengingat waktunya hanya satu minggu. "Cukup sampaikan melalui surat," lanjutnya.
Kuasa hukum Saripari, Ivan Wibowo akan memanfaatkan waktu satu minggu dengan sebaik-baiknya. Pihaknya yakin Saripari mampu membuat kreditur menyetujui proposal perdamaian. " Kami yakin akan ada kreditur yang mengubah suaranya," ujarnya.
Saripari berada dalam status PKPU sejak 3 Juni 2013. Sariparai mengajukan PKPU untuk dirinya sendiri lantaran digugat pailit oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Uatng Saripari terhadap CIMB Niaga berjumlah US$4,64 juta dan Rp687 juta. Utang ini berasal dari fasilitas kredit yang diterima Saripari.
Dalam proses PKPU, utang Saripari terhadap para krediturnya mencapai angka Rp 500 miliar. Saripari mempunyai utang senilai Rp 447 miliar kepada kreditur separatis dan Rp 107 miliar kepada kreditur konkuren.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News