kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,41   -13,08   -1.42%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan kabulkan PKPU Saripari


Senin, 03 Juni 2013 / 19:01 WIB
Pengadilan kabulkan PKPU Saripari
ILUSTRASI. Multipolar (MLPL) meraup pendanaan Rp 1,75 triliun dari obligasi dan rights issue.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan untuk mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Saripari Pertiwi Abadi. Perusahaan kontraktor pengeboran minyak itu kini wajib menyampaikan proposal perdamaiannya atas tagihan utang dalam kurun 45 hari ke depan. 

"Menyatakan mengabulkan permohonan PKPU PT Saripari Pertiei Abadi selama 45 hari ke depan," kata Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua, Senin (3/6). 
Tak hanya itu, majelis hakim juga menunjuk Dwi Sugiarto selaku hakim pengawas selama proses PKPU berlangsung. Serta mengangkat Andrey Sitanggang, Roland Simanjuntak, John Herman, dan Ferry Panggabean selaku pengurusnya.
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat permohonan PKPU Saripari telah memenuhi ketentuan pasal 222 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU. Dimana debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur. 
Terkait putusan ini, Ivan Wibowo selaku kuasa hukum Saripari menyambutbaik putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan PKPUnya. Meski demikian, pihaknya mengaku bingung lantaran majelis hakim mengangkat empat orang pengurus sekaligus. "Pengurusnya banyak sekali. Saya khawatir nantinya justru tidak bisa berjalan dengan semestinya. Mengingat pengurus ini diajukan dari pihak yang berbeda," katanya. 
Saripari sendiri dalam permohonan PKPU hanya mengusulkan nama Andrey Sitanggang selaku pengurus. Sementara itu Roland Simanjuntak dan John Herman nama yang diusulkan Bank CIMB Niaga Tbk dalam permohonan kepailitannya. Sedangkan Ferry Panggabean diusulkan oleh PT Putra Sejati Indomakmur dalam permohonan PKPUnya terhadap Saripari. 
Sebagai informasi saja, kasus bermula saat CIMB Niaga mengajukan permohonan kepailitan terhadap Saripari, Utama Hadi Surya, dan PT Alas Watu Utama lantaran perusahaan itu memiliki utang per tanggal 14 Maret 2013 sebesar US$4.642.135,01 dan Rp687.067.958 terkait fasilitas pinjaman kredit. 
Selain meminta pengadilan mengabulkan permohonannya, CIMB Niaga juga meminta majelis hakim mengangkat John Herman Pigalao, Ferry Gustaf Panggabean, dan Herneti Piliang selaku kurator. 
Terkait kepailitan ini, Saripari justru mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk diri sendiri. Langkah ini tidak lain sebagai bentuk itikad Saripari untuk melunasi utang. 
Selain meminta pengadilan mengabulkan permohonannya, Saripari juga meminta pengadilan mengangkat Andrey Sitanggang selaku pengurus. Kasus ini kian menarik menyusul ada permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Putra Sejati Indomakmur terhadap Saripari. 

Putra Sejati Indomakmur mengajukan permohonan PKPU lantaran Saripari memiliki utang sebesar US$39.545,50 terkait pekerjaan slick line fishing coring sample. Selain meminta majelis mengabulkan permohonannya, juga meminta mengangkat Wahyudi, Ferry Gustaf Panggabean, dan Hernati Piliang selaku pengurus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×