kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45912,18   -11,31   -1.22%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah kaji kemungkinan pimpinan KPK 4 orang


Sabtu, 30 Agustus 2014 / 09:31 WIB
Pemerintah kaji kemungkinan pimpinan KPK 4 orang
ILUSTRASI. Pada Rabu (15/3), IHSG sempat menguji level 6.700 sebelum ditutup koreksi 0,21% ke 6.628.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Amir Syamsuddin menegaskan, pemerintah masih mengkaji usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang meminta agar pemerintah tak perlu mencari pengganti Busyro Muqoddas.

“Pedoman saya tetap pada Undang-Undang. Tidak lebih pada Undang-Undang,” kata Amir disela-sela kegiatan silaturahmi dengan sejumla awak media di kediamannya di Jakarta, Jumat (29/8/2014). 

Selama ini, dirinya terus menjalin komunikasi dengan KPK untuk membahas kinerja Pansel KPK dalam menyiapkan pengganti Busyro. Kendati demikian, pemerintah tak dapat serta merta menerima usulan Bambang tersebut. “Jadi usul dari KPK kami uji dengan UU 30 Tahun 2002 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) itu bisa atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto mempermasalahkan surat KPK yang tidak pernah dibalas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Bambang, surat itu sudah dikirimkan KPK sejak dua bulan lalu, atau sebelum Pansel dibentuk. "Baiknya begini, etika birokrasi itu kalau ada surat ya dijawab, begitu loh. Surat enggak dijawab, lalu dibentuk Pansel, itu bagaimana sih?" ucap Bambang kepada media.

Bambang mengatakan, dalam surat itu, KPK telah mengungkap sejumlah alasan agar pemerintah tidak membentuk Pansel untuk mencari pengganti Busyro. Salah satu alasan penting, empat unsur pimpinan KPK merasa sanggup menjalankan tugas tanpa perlu dicarikan pengganti Busyro ketika masa jabatan Busyro berakhir. 

Jika memang terpaksa harus mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Busyro, KPK mengusulkan pemerintah untuk mengambil orang yang pernah ikut seleksi pimpinan KPK Jilid III pada 2,5 tahun lalu. Dengan demikian, pemerintah bisa menghemat anggaran karena tidak perlu membentuk Pansel.

"Opsi kedua jika memang tetap dipaksakan untuk mengisi jabatan antar-waktu yang hanya satu tahun, maka dapat diambil saja calon yang ranking-nya di bawah pimpinan yang terpilih 2,5 tahun lalu. Ini jauh lebih efisien di tengah penghematan dana APBN," ujar Bambang. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×