kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pansel KPK buka peluang Busyro kembali pimpin KPK


Jumat, 22 Agustus 2014 / 16:05 WIB
Pansel KPK buka peluang Busyro kembali pimpin KPK
Asing Banyak Melego Saham-Saham Ini Saat IHSG Menguat pada Kamis (9/3)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK Amir Syamsuddin menilai, masih terbuka peluang bagi Busyro Muqoddas kembali menjadi unsur pimpinan KPK. Hal itu sebagaimana hasil rapat pihaknya baru-baru ini.

"Minggu lalu, memang kami bertitik tolak pada masa durasi bertugasnya yang sudah empat tahun. Dihitungnya 1 tahun dan 3 tahun. Atau kita melihatnya sudah dua periode menjabat. Tetapi, sekarang pak Busyro tidak ada masalah," kata Amir saat meninjau tempat pendaftaran pimpinan KPK di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Jumat (22/8).

Menurut Amir, berdasarkan rapat pansel, disepakati tidak membutuhkan tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) perihal masa jabatan Busyro. Sehingga, terhadap yang bersangkutan bisa kembali mendaftar sebagai Pimpinan KPK.

Terlebih, terang Amir, Busyro memiliki rekam jejak yang bagus, yaitu pernah memimpin Komisi Yudisial (KY) dan KPK. Sebelumnya, Amir memang mengatakan telah tertutup peluang bagi Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas yang masa baktinya berakhir 10 Desember 2014, untuk kembali menduduki jabatan Pimpinan KPK. "Saya kira Undang-Undang dibaca, tidak ada peluang," kata Amir, dua pekan lalu.

Berdasarkan pasal 34 Undang-Undang No. 30/2002 tentang KPK, disebutkan setelah menyelesaikan masa jabatan pertamanya, yaitu selama empat tahun, maka pimpinan KPK tersebut bisa kembali mendaftar mengikuti seleksi.

Seperti diketahui, perihal masa jabatan Busyro selaku Pimpinan KPK memang sempat menjadi polemik. Sebab, Busyro masuk ke KPK ditengah-tengah masa jabatan komisioner KPK periode 2007-2011, untuk menggantikan Ketua KPK Antasari Azhar. Sesuai dengan Keppres No.129/P/-2010. Sedangkan, dalam Pasal 34 UU No.30/2002 hanya disebutkan masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun.

Bahkan, perihal masa jabatan Busyro tersebut sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Koalisi Pemantau Peradilan (KPP). Dan berakhir dengan diputuskan bahwa masa jabatan Pimpinan KPK adalah empat tahun. Dengan kata lain, masa jabatan Busyro hanya sampai tahun 2014.

Sementara, masa jabatan empat Pimpinan KPK lainnya, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja adalah 2011-2015. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×