kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Irman divonis 4,5 tahun & pencabutan hak politik


Senin, 20 Februari 2017 / 12:42 WIB
Irman divonis 4,5 tahun & pencabutan hak politik


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Irman Gusman, mantan ketua DPD RI yang terlibat kasus suap dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman juga diminta membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pembacaan putusan, ketua majelis, Nawawi Pamulango juga sependapat dengan jaksa dari KPK untuk mencabut hak politik selama 3 tahun. "Menetapkan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung setelah terdakwa menjalani pidana pokoknya," kata hakim Nawawi.

Vonis ini dijatuhkan kepada Irman lantaran majelis setuju dengan jaksa penuntut lantaran menilai senator dari Sumatera Barat ini melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Artinya, Irman dinilai terbukti menerima suap lantaran ada kesepakatan sebelumnya, yaitu ada kesepakatan adanya fee Rp 300 per kilogram gula.

Dalam pertimbangan, majelis menyebut kesepakatan itu dipertegas ketika pasangan suami istri Xaveriandy Sutanto dan Memi hendak pergi ke rumah Irman. Waktu itu Xaveriandy menanyai Memi mengapa mengambil uang Rp 100 juta. Memi menjelaskan itu diberikan kepada irman sebagai mana yang telah diminta terdakwa sebelumnya.

Sementara atas putusan tersebut pengacara Irman bersikukuh kesepakatan bukan menyangkut permintaan gula kepada Bulog. Maka itu, penasihat hukum dan Irman menyatakan pikir-pikir untuk menimbang apakah akan menerima atau mengajukan banding. "Saya memutuskan pikir-pikir selama 7 hari," kata Irman.

Penuntut umum pun menyatakan hal serupa. "Untuk mempertimbangkan secara seksama, kami menggunakan hak untuk pikir-pikir aelama 7 hari," kata jaksa dari KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×