kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Irman Gusman terpukul dengan tuntutan jaksa


Rabu, 08 Februari 2017 / 13:16 WIB
Irman Gusman terpukul dengan tuntutan jaksa


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/2).

Dalam pembelaan, Irman mengutarakan keberatannya atas tuntutan pidana jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sejujurnya harus saya sampaikan bahwa saya merasa terkejut, sangat terpukul dan sedih dengan tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa dalam perkara saya ini," ujar Irman.

Menurut Irman, tuntutan tersebut sangat tinggi dan memberatkan bagi dirinya.

Irman juga keberatan saat jaksa KPK menggunakan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung dalam menentukan besarnya tinggi atau rendahnya tuntutan pidana.

Menurut Irman, beberapa perkara yang pernah diputus MA tersebut tidak dapat disamakan dengan substansi perkara yang sedang ia hadapi.

Jaksa KPK menuntut agar Irman Gusman dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik hingga 3 tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Irman dinilai telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri.

Senator dari daerah Sumatera Barat itu juga tidak mengakui perbuatan selama di persidangan.

Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam persidangan, jaksa KPK memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Irman dan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.

Dalam rekaman tersebut, Irman meminta agar Djarot menyetujui Xaveriandy dan Memi sebagai distributor gula Bulog di Sumbar. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×