kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa KPK tuntut hak politik Irman Gusman dicabut


Rabu, 01 Februari 2017 / 15:09 WIB
Jaksa KPK tuntut hak politik Irman Gusman dicabut


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKART. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim untuk mencabut hak politik terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman. Pencabutan hak politik diminta berlaku hingga 3 tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik 3 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok," ujar Jaksa Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2).

Menurut jaksa, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik bertujuan untuk melindungi publik dari fakta dan persepsi yang salah tentang calon pemimpin. Pencabutan hak politik menghindari terjadinya salah pilih dan melindungi masyarakat agar tidak dikhianati oleh pemimpin yang dipilih.

Dalam pertimbangannya, jaksa mempertimbangkan jabatan Irman Gusman sebelumnya yang merupakan senator yang dari daerah Sumatera Barat. Menurut jaksa, saat memilih wakil daerahnya, warga Sumatera Barat tentu menginginkan pemimpin yang bebas dari korupsi.

Selain itu, pencabutan hak politik adalah pidana tambahan yang memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa juga sebagai Ketua DPD yang merupakan jabatan strategis. Maka perbuatan terdakwa telah menciderai tatanan demokrasi dan kepercayaan publik," kata Arif.

Irman Gusman dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam persidangan, jaksa KPK memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Irman dan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. Dalam rekaman tersebut, Irman meminta agar Djarot menyetujui Xaveriandy dan Memi sebagai distributor gula Bulog di Sumbar. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×