kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa KPK: Irman memakai kekuasaan untuk kejahatan


Rabu, 01 Februari 2017 / 15:38 WIB
Jaksa KPK: Irman memakai kekuasaan untuk kejahatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai, Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Sebelum membacakan tuntutan pidana, jaksa KPK mengutarakan beberapa pertimbangan.

Salah satunya, jaksa menilai, Irman telah menggunakan jabatannya selaku Ketua DPD untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa menggunakan kekuasaan sebagai anggota atau Ketua DPD untuk melakukan kejahatan," ujar Jaksa Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2).

Menurut jaksa, Irman telah menyalahgunakan wewenang untuk memperoleh kekayaan diri sendiri, keluarga dan orang lain.

Irman dinilai menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam persidangan, jaksa KPK memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Irman dan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.

Dalam rekaman tersebut, Irman berupaya memengaruhi Djarot agar perusahaan Xaveriandy mendapat alokasi gula impor dari Bulog untuk disalurkan di Sumbar.

"Dengan demikian, unsur melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan jabatannya telah terpenuhi," kata jaksa.

Irman Gusman dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×