kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengacara Irman Gusman bidik hukuman lebih ringan


Rabu, 08 Februari 2017 / 15:42 WIB
Pengacara Irman Gusman bidik hukuman lebih ringan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengacara dari mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman juga menyampaikan nota pembelaan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/2).

Kuasa hukum meyakini bahwa pasal yang patut dipertimbangkan hakim hanyalah Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Sementara jaksa dari KPK pada dakwaan pertama menyasar Irman dengan Pasal 12 huruf b UU No.20/2001.

Artinya, kuasa hukum Irman berusaha agar kliennya mendapat ancaman yang lebih ringan, yaitu hukuman badan antara 1 sampai 5 tahun.

"Satu-satunya yg bisa dibuktikan adalah memang betul kepada beliau diberikan uang Rp 100 juta tanpa beliau ketahui. Ini terbukti. Oleh karena hal ini terbukti, maka yang terbukti adalah ketentuan Pasal 11 undang-undang Tipikor," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Irman usai sidang.

Sementara pasal 12 huruf b dinilai tidak sesuai lantaran Irman tidak memiliki kewenangan menentukan kuota impor gula. Yang memiliki kewenangan tersebut ialah pihak Perum Bulog.

Meski begitu Haerudin, jaksa dari KPK tetap yakin pada dakwaan pertama dengan pasal 12 huruf b serta tuntutan 7 tahun penjara. Alasannya, Irman sendiri juga telah mengakui menerima bungkusan berisi uang Rp 100 juta. "Jadi kami tetap seperti pada tuntutan semula," tuturnya.

Sedangkan terdakwa Irman Gusman pada saat membacakan pledoinya menyatakan kaget dengan tuntutan 7 tahun penjara.

"Saya merasakan tuntutan tersebut terlalu tinggi dan sangat berat. Apalagi, dalam surat tuntutan disebutkan pula beberapa putusan Mahkamah Agung sebagai rujukan dalam menetapkan tinggi rendahnya tuntutan, yang mana duduk perkara dan substansi dari perkara-perkara yang dirujuk tersebut sangat berbeda dan tidak sepadan dengan perkara yang didakwakan kepada saya," ujar Irman.


Mengaku bersalah, kuasa hukum irman yakini pasal yang lebih ringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×