kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini pengakuan sekretaris Akil Mochtar


Senin, 07 Oktober 2013 / 21:20 WIB
Ini pengakuan sekretaris Akil Mochtar
ILUSTRASI. Film Pulau Plastik, merupakan film dokumenter dari Indonesia yang dijadwalkan tayang di Netflix pada bulan Juni ini.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Yuanna Sisilia, sekretaris ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku pernah dimintai Akil Mochtar melakukan transfer uang hingga mencapai Rp 500 juta. Hal itu diungkapkannya saat bersaksi dalam sidang Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Senin malam (7/10).

"Saya diberi uang tunai, lalu diminta transfer ke rekening Bapak, Rp 500 juta pernah, lebih Rp 100 juta juga pernah, lebih Rp 10 juta juga pernah," ungkap Yuanna.  Perlu diketahui, Yuanna bertugas mencatat jadwal Akil, baik di persidangan maupun di luar persidangan.

Selain itu, ia juga kerap diminta membantu mengurus surat-menyurat dan melakukan transaksi perbankan. Perlu diketahui, informasi dari Yuanna tersebut disampaikan ke Majelis Kehormatan Konstitusi yang salah satu anggotanya adalah Mahfud MD, yang merupakan mantan Ketua MK.

Saat sidang, Mahfud menanyakan jumlah transaksi paling besar yang pernah dilakukan Yuanna. Selain Yuanna, Majelis Kehormatan Konstitusi mengagendakan untuk memeriksa sembilan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar.

Kesembilan nama yang akan diperiksa itu adalah; Teguh Wahyudi (Kabag Protocol), Ardiansyah Salin (Kasubbag Protokol), Yuanna Sisilia (Sekretaris Ketua), Sarmili (Staf Protocol), Kasno (Ajudan Ketua), Sugianto (Ajudan Ketua), Sutarman (Office Boy), Daryono (Sopir Ketua), dan Imron (Office Boy).

Sidang Majelis Kehormatan semula dijadwalkan pukul 19.00 WIB, namun akhirnya molor sampai pukul 20.00 WIB. Yuanna Sisilia menjadi saksi pertama yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Konstitusi.

Perlu diketahui, MK sebelumnya membentuk Majelis Kehormatan Konstitusi untuk menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil Mochtar. Majelis ini terdiri dari lima anggota, yakni; Harjono dari unsur hakim konstitusi, Abbas Said dari unsur pimpinan Komisi Yudisial, Bagir Manan dari unsur bekas pimpinan Mahkamah Agung (MA), Mahfud MD dari unsur bekas hakim MK, dan Hikmahanto Juwana dari unsur Guru Besar Senior Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×