kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mahfud: Jika benar, penuduh saya kasih Rp 6 miliar


Senin, 07 Oktober 2013 / 17:36 WIB
Mahfud: Jika benar, penuduh saya kasih Rp 6 miliar
ILUSTRASI. Cara menghaluskan wajah.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tidak hanya membicarakan koordinasi antara Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD pun menyambangi bagian pengaduan masyarakat KPK.

Hal itu dilakukan Mahfud terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya terlibat suap sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Ketua MK.

Mahfud juga membantah kabar yang beredar dari mantan Calon Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara, Irwan H Daulay yang menyebutkan dirinya telah menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar.

"Itu berita yang menyebar. Ternyata sampai hari ini tidak ada pengaduan. Itu prosedurnya. Jadi berita itu bohong. Orang yang mengadu itu bohong," imbuh Mahfud dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (27/10).

Mahfud juga menantang si pengadu jika dapat membuktikan ucapannya tersebut, Mahfud akan memberikan uang sebesar Rp 6 miliar.

Mahfud bilang, jika orang tersebut tidak bisa membuktikan ucapannya, dirinya akan mengambil langkah hukum.

Selain itu, bahkan Mahfud pun menyatakan bahwa dirinya siap dihukum potong leher bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Saya potong tangan dan potong leher. Saya datang ke sini, kalau benar saya siap dihukum," ujarnya.

Mahfud tidak takut atas tuduhan-tuduhan yang menimpa dirinya. Dia merasa orang-orang yang menyebarkan isu yang memojokkan dirinya hanya memanfaatkan keadaan di mana Ketua MK saat ini, Akil Mochtar tertangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×