kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

KPK periksa rekening Akil?


Senin, 07 Oktober 2013 / 18:25 WIB
ILUSTRASI. Petugas melayani pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 74.931.04 Tapak Kuda, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (12/4/2022). ANTARA FOTO/Jojon/tom.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan, setelah menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa rekening yang bersangkutan.

Begitu pula dengan rekening milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang tentunya akan diperiksa KPK, karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kebiasaan setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK berkoordinasi dengan PPATK. Namun, permintaan itu sudah disampaikan apa belum, nanti saya cek," tutur Johan, dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/10).

Dalam hal ini, Johan menjelaskan, KPK hanya bisa meminta laporan transaksi dalam rekening tersangka. Namun, jika dari hasil analisis PPTKA ditemukan transaksi mencurigakan terhadap rekening orang lain yang masih berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani, maka PPTKA bisa memberikan laporan transaksi dalam rekening orang tersebut ke KPK.

Johan bilang, hingga saat ini dirinya juga belum menerima informasi transaksi di rekening Akil tersebut. Selain itu, KPK belum bisa memastikan, apakah masih ada penggeledahan dan penyitaan lebih lanjut dalam kasus ini.

Yang jelas, kata Johan, penggeledahan terakhir dilakukan pada Jumat (4/10) lalu. Sedangkan pemeriksaan perdana baru mulai dilakukan hari ini, Senin (7/10). Johan juga bilang, hari ini Akil Mochtar menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi.

Sebelumnya, pada Kamis (3/10) lalu Akil telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sengketa Pemilukada. Akil juga menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Kini, Akil pun telah mendekam di rumah tahanan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×